Nganjuk, LINGKARWILIS.COM — Dugaan penggelapan bantuan ternak kembali mencuat. Kelompok Ternak Sri Rejeki di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, Selasa (5/5/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Hamid Efendi, yang merupakan aktivis LKHPI Kabupaten Nganjuk. Ia menyebut Ketua Kelompok Ternak berinisial MAM diduga menggelapkan 10 ekor sapi bantuan dari Program Hibah Ternak Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.
Menurut Hamid, bantuan sapi tersebut diterima pada 30 Oktober 2024 malam dan sempat dititipkan di kandang milik warga. Namun, keesokan harinya seluruh ternak dilaporkan hilang tanpa kejelasan.
“Bantuan itu datang dan disaksikan perangkat desa, termasuk sekretaris desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta anggota kelompok ternak. Tapi anehnya, besoknya sapi sudah tidak ada,” ujarnya usai melapor.
Baca juga : Penutupan Jalan Kawi Belum Berlaku, Lalu Lintas Pagi di Kediri Masih Lancar
Ia menilai kasus tersebut janggal dan perlu penanganan serius, mengingat sudah berjalan cukup lama tanpa kejelasan hukum.
“Sudah dua tahun belum tersentuh penegak hukum. Kami berharap kasus ini bisa dibongkar dan uang negara diselamatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami akan mempelajari dokumen dan kronologi yang disampaikan. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan,” jelasnya.
Kasus ini kini memasuki tahap awal penelaahan oleh kejaksaan. Publik pun menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan peternak tersebut.***
Editor : Muji Hartono






