Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Karier Dwi Yoga Ambal sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terancam segera berakhir. Ia bakal dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila proses hukum yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa saat ini status Dwi Yoga Ambal masih sebagai PNS golongan IIIB. Hal itu karena proses hukum yang bersangkutan masih berjalan.
“Statusnya masih PNS, sehingga secara aturan tetap menerima gaji. Namun sejak 1 Mei 2026, gaji yang diterima hanya 50 persen,” ujarnya, Rabu (5/5/2026).
Meski nominal pasti tidak dirinci, Soeroto menyebut gaji yang diterima Dwi Yoga Ambal sebelumnya berada di atas Rp4 juta per bulan, sebelum akhirnya dipotong separuh akibat status hukumnya.
Baca juga : Forkopimda Kediri Turun ke Lapangan, Kapolres Dorong Penanganan Sosial Berkelanjutan
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa keputusan PTDH baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang inkrah. Jika hal itu terjadi, maka seluruh hak kepegawaian Dwi Yoga Ambal akan dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo yang juga terseret dalam kasus ini diduga melakukan praktik pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung. Kasus tersebut kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara tersebut, Dwi Yoga Ambal disebut berperan sebagai pihak yang menagih setoran dari OPD untuk kemudian diserahkan kepada bupati. Target pengumpulan dana disebut mencapai Rp5 miliar, namun realisasinya baru sekitar Rp2,7 miliar.
BKPSDM Tulungagung menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sebelum mengambil keputusan final terkait status kepegawaian yang bersangkutan.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






