Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi (rakor) persiapan sosialisasi peraturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Aula Kecamatan Mojoroto.
Rakor diikuti seluruh Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kelurahan se-Kota Kediri bersama perwakilan kecamatan. Sebanyak 49 peserta hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan pengawasan lingkungan, khususnya terhadap rumah kos dan penginapan yang dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

Baca juga : Diduga Korsleting Listrik, Kandang Ayam di Semen Kediri Terbakar
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Kediri, Lilin Nuryani menegaskan, pengawasan terhadap kos-kosan kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Pagi hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan sosialisasi peraturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya menyangkut kos-kosan maupun penginapan di Kota Kediri,” ujarnya.
Menurut Lilin, petugas Trantib di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Mereka diminta aktif melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Jumlah peserta sebanyak 49 orang dari seluruh kelurahan dan kecamatan. Salah satu tugas kami menjaga ketertiban masyarakat serta mengantisipasi jangan sampai ada aktivitas yang melanggar hukum terjadi di tempat kos,” tegasnya.
Baca juga : Job Fair 2026 Kabupaten Kediri, Strategi Nyata Tekan Pengangguran, Pentahelix Jadi Kunci
Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan memicu keresahan masyarakat. Salah satunya dugaan pembuatan video pornografi di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Mojoroto.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah agar pengawasan lingkungan tidak lagi longgar.
“Kasus-kasus yang sempat ramai itu menjadi perhatian bersama. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” imbuhnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





