Malang, LINGKARWILIS.COM – Perum Jasa Tirta I resmi mengumumkan penyesuaian pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor sebagai langkah penguatan pengelolaan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus pengamanan aset strategis milik negara.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I, Jumat (8/5/2026).
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I Erwando Rachmadi menjelaskan, Bendungan Lahor merupakan infrastruktur strategis nasional yang memiliki fungsi vital mulai pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga mendukung ketahanan air dan pangan nasional.
“Sebagai bagian dari penataan akses, mulai 1 Agustus 2026 kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor. Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional bendungan, ambulans, serta kendaraan kepolisian,” jelasnya.
Baca juga : Wali Kota Kediri Pimpin Gowes Massal dan Aksi Bersih Kota, Kampanyekan Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan syarat menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset melalui sistem non-tunai atau e-money.
PJT I juga memastikan adanya pembebasan biaya bagi masyarakat tertentu, seperti warga yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, hingga pelaku usaha mikro seperti pedagang sayur keliling yang memanfaatkan jalur tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
Dalam penjelasannya, pihak perusahaan menegaskan bahwa jalur di puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan bendungan.
Baca juga : Pemkot Kediri Serahkan Kendaraan Operasional untuk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Karena itu, pungutan terhadap pengguna kendaraan roda dua disebut bukan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan.
“Penyesuaian pengaturan akses ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan mitigasi risiko,” ungkap Erwando.
Menurutnya, getaran kendaraan berat berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta memicu degradasi struktur bendungan maupun jalan inspeksi yang menjadi pelindung utama tubuh bendungan.
PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada September 2025 yang menyebut lalu lintas kendaraan dengan getaran berulang dapat melemahkan struktur timbunan bendungan urukan.
Selain faktor teknis, pengaturan akses juga dilakukan sebagai langkah pengamanan kawasan Obvitnas dari risiko vandalisme, sabotase, hingga gangguan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, PJT I mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan Polres Malang untuk memastikan kebijakan berjalan aman dan tertib.
Masa sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder berlangsung mulai April hingga Juli 2026. Sedangkan operasional gate portal dimulai pada 11 Mei 2026 hingga 31 Juli 2026 dengan aturan yang masih mengikuti ketentuan sebelumnya.
PJT I memastikan evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta masukan masyarakat.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Hadiyin






