Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri melalui Satpol PP terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap usaha rumah kos melalui sosialisasi ketertiban umum dan perizinan yang digelar di Aula Kecamatan Mojoroto, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Satpol PP Kota Kediri, pihak kecamatan, aparat kepolisian, serta menghadirkan pemaparan dari pihak pengadilan terkait dasar hukum dan aturan pengelolaan rumah kos di Kota Kediri.
Camat Mojoroto Abdul Rahman, SH., M.Si mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Kediri yang dinilai mampu membangun kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemilik usaha kos.
Baca juga : Sebanyak 120 Traktor Roda Empat Bantuan Pemerintah Segera Disalurkan untuk Petani Kabupaten Kediri
“Melalui Kepala Satpol PP Kota Kediri telah ada agenda yang sangat baik terkait tempat kos. Dengan adanya sosialisasi kepada pemilik kos, maka pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik kos diharapkan semakin berkurang,” ujar Abdul Rahman.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman langsung kepada para pemilik kos mengenai dasar hukum, mekanisme perizinan, hingga aturan penegakan perda dan perwali yang berlaku di Kota Kediri.
Ia menegaskan, kehadiran aparat di lapangan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pendampingan agar pengelolaan rumah kos berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.
“Saya berpesan kepada seluruh pemilik kos khususnya di Kecamatan Mojoroto, kalau ada petugas datang jangan takut. Petugas datang bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberikan sosialisasi, baik dari kepolisian, Satpol PP, kecamatan maupun gabungan,” tegasnya.
Baca juga : Warga Pojok Tunda Aksi ke Pemkot Kediri, Tunggu Pencairan Kompensasi TPA Klotok
Abdul Rahman juga menyinggung masih adanya pemilik kos yang menutup akses ketika petugas melakukan pengecekan lapangan. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses pembinaan dan pengawasan.
“Kami pernah kesulitan masuk ke lokasi tempat kos di Bandar Kidul karena dikunci dan petugas tidak diperbolehkan masuk. Kami tentu kecewa. Mudah-mudahan setelah sosialisasi ini ada pemahaman yang baik tentang aturan perda dan perwali sehingga pemilik kos, penghuni kos, serta aparat bisa saling bersinergi,” imbuhnya.
Ia berharap persoalan perizinan, keamanan lingkungan, hingga ketertiban masyarakat dapat diselesaikan bersama melalui komunikasi yang baik antara pemerintah dan pemilik kos.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Kediri, Lilin menegaskan sosialisasi tersebut menjadi langkah preventif agar pelaku usaha rumah kos memahami kewajiban administrasi maupun tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengedepankan pembinaan dan edukasi. Pemilik kos diharapkan memahami aturan yang berlaku, melengkapi perizinan, menjaga keamanan lingkungan, serta aktif berkoordinasi dengan RT, RW maupun aparat setempat,” jelas Lilin.
Menurutnya, keberadaan rumah kos diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin






