Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Selasa (19/5/2026). Selama dua hari terakhir, total 18 saksi dari unsur pejabat eselon II dan pihak kontraktor telah dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
βPenyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,β ujar Budi melalui pesan singkat.
Sembilan saksi yang diperiksa pada Selasa terdiri dari lima pejabat eselon II dan empat direktur perusahaan swasta. Para pejabat yang dipanggil antara lain Penjabat Sekda Tulungagung sekaligus Kepala Disnakertrans, Tri Hariadi, Kepala Dinas KB PPPA, Kasil Rokhmad, Sekretaris Dinas Perikanan, Evi Puspitasari, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono, serta Staf Ahli Bupati Tulungagung, Galih Nusantoro.
Baca juga :Β DP2KBP3A Kabupaten Kediri: Orang Terdekat Harus Jadi Penguat Komunikasi, Edukasi dan Harmoni Keluarga
Sementara itu, empat pihak swasta yang turut diperiksa berasal dari sejumlah perusahaan, yakni Direktur CV Jaya Sakti berinisial WTN, Direktur CV Kartika Perkasa berinisial RI, Direktur CV Mulia Murti Bakti berinisial SW, dan Direktur CV Armada Perkasa berinisial AC.
Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya, termasuk Kepala BPBD Tulungagung, Sudarmaji, serta sejumlah direktur dan perwakilan perusahaan swasta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Modus yang digunakan disebut dengan meminta kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri sebagai alat tekanan.
Penyidik menduga tersangka meminta setoran kepada 16 OPD dengan total nilai mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pemotongan hingga 50 persen dari tambahan alokasi anggaran masing-masing OPD. Dana hasil dugaan korupsi itu disebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pemberian THR kepada unsur Forkopimda Tulungagung, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas.
Baca juga :Β Tiga Siswi MAN 2 Kota Kediri Raih Juara 2 Lomba Essay Teknologi TECHNOFEST 2026
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas, rumah dinas, hingga kediaman pribadi tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta sejumlah dokumen yang diduga terkait praktik pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






