Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial PRW (40), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Tersangka diketahui menjalankan praktik peredaran pupuk ilegal sejak tahun 2024 dengan membeli sekitar 7 ton pupuk dari sebuah perusahaan di Gresik.
Menurut Andi, pupuk yang dibeli tersangka awalnya merupakan pupuk non subsidi bermerek Green Mathoh yang telah terdaftar resmi. Namun atas permintaan tersangka, merek pupuk tersebut diubah menjadi Phoska oleh pihak perusahaan penyedia sehingga merek yang dipasarkan tidak terdaftar secara resmi.
“Bisa dikatakan merek yang dijual ini ilegal. Tersangka meminta pihak perusahaan penyedia pupuk untuk mengubah mereknya menjadi Phoska dari yang semula Green Mathoh,” kata Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (25/5/2026).
Baca juga : Dua Ruang Kelas SDN 1 Babadan Tulungagung Rusak, Siswa Direlokasi ke Musala dan Perpustakaan
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa dari total 7 ton pupuk yang dibeli sejak tahun 2024, sebanyak 40 karung pupuk bermerek Phoska telah berhasil dijual oleh tersangka. Setiap karung pupuk dijual seharga Rp110 ribu, sedangkan harga beli dari perusahaan hanya Rp70 ribu per karung, sehingga tersangka meraup keuntungan sekitar Rp40 ribu per karung.
Selain mengungkap praktik penggantian merek, polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan pupuk tersebut di Surabaya dengan melibatkan ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, kandungan pupuk diketahui berada di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Selain pupuk itu ilegal, ternyata kandungannya juga berada di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan penyedia pupuk karena diduga turut memenuhi permintaan tersangka untuk mengubah merek pupuk yang dipasarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Baca juga : Diduga Akibat Korsleting Listrik, Pabrik Gula di Tulungagung Mengalami Kebakaran, Kerugian Capai Rp 200 Juta
“Namun sebelum dilakukan pengembangan terhadap pihak perusahaan, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





