LINGKARWILIS.COM – Pengamat sekaligus akademisi hukum kebijakan publik, Kurnia Saleh, menilai kritik yang disampaikan pengacara Ari Yusuf Amir terkait penyelamatan keuangan negara melalui Satgas PKH berpotensi membentuk persepsi negatif masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Kurnia, opini yang terus menggiring publik untuk meragukan aparat penegak hukum dapat memicu distrust atau ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
Kurnia menyebut penegakan hukum juga memiliki tujuan membangun kewibawaan hukum, memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta melindungi hak masyarakat luas. Karena itu, hukum harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga moralitas konstitusi dan keadilan sosial. “Hukum tidak bisa hanya dipandang sebagai alat penghitung berapa besar uang negara yang berhasil diselamatkan.
Penegakan hukum juga menyangkut moralitas konstitusi, efek jera, dan keadilan sosial,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026). Ia menilai langkah pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini menunjukkan adanya paradigma baru dalam penanganan kasus korupsi dan penyalahgunaan bantuan sosial. Pemerintah dinilai ingin menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi dapat diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara.
“Pemerintahan Presiden Prabowo ingin membangun pesan bahwa praktik korupsi, mafia anggaran, dan penyalahgunaan bantuan sosial bukan lagi kejahatan yang cukup diselesaikan dengan pengembalian uang semata,” katanya.
Kurnia juga menyoroti pola komunikasi sebagian praktisi hukum yang dinilai kerap membangun framing bahwa aparat dan pemerintah selalu berada di posisi yang salah. Ia mengingatkan masyarakat agar dapat membedakan antara kritik konstruktif dengan narasi yang justru berpotensi melemahkan kepercayaan terhadap negara hukum.
“Kritik tentu bagian penting dalam demokrasi. Namun masyarakat perlu cerdas membedakan kritik yang membangun dengan narasi yang terus menggiring publik untuk curiga terhadap aparat dan pemerintah,” tegasnya.
Ia mencontohkan pola serupa kerap muncul dalam berbagai perkara besar nasional, termasuk kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim. Menurutnya, proses hukum sering kali lebih dahulu dibingkai sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi sebelum proses pembuktian berlangsung di pengadilan.
“Dalam negara hukum modern, proses pembuktian dilakukan di pengadilan, bukan di ruang opini media sosial,” ujarnya.
Secara filosofis, Kurnia menyebut fenomena tersebut sebagai pseudo moral superiority, yakni narasi yang terlihat paling objektif dan paling membela rakyat, namun perlahan justru mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Ketika negara mulai bersikap tegas terhadap koruptor, justru ada pihak yang lebih khawatir terhadap hak-hak pelaku, sementara selama ini diam terhadap hak masyarakat yang dirugikan akibat korupsi,” sindirnya.
Ia menegaskan Indonesia saat ini membutuhkan dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, bangsa ini membutuhkan keberanian untuk memperbaiki sistem, bukan membangun sinisme tanpa solusi.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak kepada rakyat, bukan narasi yang terus menumbuhkan kecurigaan terhadap negara,” pungkasnya.***
Editor : Hadiyin





