Kereta Kelinci Resmi Dilarang di Ponorogo, FLLAJ Tempuh Tahapan Sosialisasi hingga Penegakan Hukum

Kereta Kelinci Resmi Dilarang di Ponorogo, FLLAJ Tempuh Tahapan Sosialisasi hingga Penegakan Hukum
Kereta Kelinci yang kerap digunakan untuk angkutan wisata (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM — Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo secara resmi melarang operasional kereta kelinci di wilayahnya. Larangan ini diberlakukan karena kendaraan hasil modifikasi tersebut dinilai melanggar regulasi serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, menegaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif sebagai kendaraan angkutan umum.

“Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Kendaraan ini tidak melalui uji kelayakan, tidak memiliki izin angkutan umum, dan minim perangkat keselamatan,” jelas Wahyudi.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penindakan, Dishub bersama instansi terkait akan terlebih dahulu melakukan pendataan serta sosialisasi kepada para pemilik dan operator kereta kelinci. Meski demikian, penegakan hukum tetap akan diterapkan bagi pihak yang tetap nekat beroperasi.

Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Menata PKL di Kawasan SLG, Jam Jual Diperpanjang hingga Tengah Malam

“Aturan sudah sangat jelas. Setelah masa sosialisasi selesai, kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Ponorogo bersama paguyuban sopir bus medium. Dalam forum tersebut, para sopir menyampaikan keberatan atas maraknya kereta kelinci yang dinilai merugikan angkutan umum resmi.

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Dishub Ponorogo akan menggandeng berbagai pihak lintas sektor dalam kegiatan sosialisasi, termasuk Dinas Pendidikan. Hal ini mengingat kereta kelinci kerap digunakan dalam kegiatan pelajar.

“Kami ingin masyarakat memahami risiko penggunaan kereta kelinci, sekaligus mengetahui regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Kerja Sama Bagian Operasi Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa, menyebutkan bahwa hingga kini masih terdapat sedikitnya 71 unit kereta kelinci yang tercatat beroperasi di wilayah Ponorogo.

Baca juga : Tak Biasa, Pemuda Terekam CCTV Curi Pakaian Dalam Wanita di Ponorogo

Pihak kepolisian mendorong agar masa sosialisasi memiliki batas waktu yang jelas demi memberikan kepastian hukum di lapangan.

“Penindakan merupakan langkah terakhir. Namun harus ada tenggat waktu yang tegas, karena dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar,” tegas Aris.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *