KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan di kawasan yang menjadi ikon daerah tersebut.
Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya jumlah PKL, khususnya pedagang angkringan yang beroperasi hingga larut malam dan menarik minat banyak pengunjung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung, menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penegakan aturan. Ia menyebutkan, pada awalnya jam operasional PKL di kawasan SLG dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga : Tabrakan Truk di Jalan Raya Kediri–Tulungagung, Tiga Korban Meninggal Dunia
“Namun melihat kondisi di lapangan, terutama ramainya PKL angkringan pada malam hari, kami memberikan kelonggaran waktu berjualan hingga pukul 00.00 WIB. Ini sebagai bentuk toleransi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengesampingkan ketertiban,” ujar Kaleb Untung saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, Kaleb menegaskan bahwa kelonggaran tersebut tetap dibarengi dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi. PKL dilarang menggunakan bahu jalan, diwajibkan menjaga kebersihan, tidak merusak fasilitas umum, serta harus membongkar lapak setelah jam operasional berakhir.
“SLG merupakan ikon Kabupaten Kediri yang harus dijaga bersama. Penataan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin, dan kami berharap para PKL bisa menaati aturan yang telah disepakati,” tegasnya.***
Reporter : Agus Sulistyo
Editor : Hadiyin





