Komisi E DPRD Jatim Dorong Penyelesaian Sengketa Pekerja dengan Perusahaan di Tulungagung

Komisi E DPRD Jatim Dorong Penyelesaian Sengketa Pekerja dengan Perusahaan di Tulungagung
Proses klarifikasi yang dilakukan oleh tiga orang pekerja PT Arbila Properti dan Investasi dengan pihak perusahaan di kantor Disnakertrans Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sengketa ketenagakerjaan antara sejumlah pekerja dengan perusahaan PT Arbila Properti dan Investasi di Tulungagung mendapat perhatian dari Komisi E DPRD Jawa Timur. Dewan meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara menyeluruh, termasuk mendorong pekerja lain yang mengalami hal serupa untuk turut melapor.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan mengatakan, pihaknya telah memanggil tiga pekerja yang bersengketa dengan perusahaan guna mendalami permasalahan yang terjadi.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi E memperoleh gambaran terkait sejumlah hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan selama dua tahun, mulai dari gaji pokok, uang makan, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga sudah mendapat informasi dari Disnakertrans Jawa Timur yang meminta Disnakertrans Tulungagung segera menuntaskan persoalan ini,” ujar Jairi Irawan, Jumat (29/5/2026).

Baca juga : Dua Jemaah Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Karena Dehidrasi, Ini Identitasnya

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pekerja, jumlah korban dugaan pelanggaran hak pekerja tidak hanya tiga orang. Bahkan diperkirakan ada sekitar 50 pekerja lain yang juga belum menerima hak mereka dari perusahaan tersebut.

Karena itu, Komisi E DPRD Jatim meminta para pekerja yang telah melapor agar membantu mengakomodasi rekan-rekan lainnya untuk turut menyampaikan aduan sehingga proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau bisa diakomodasi, minimal separuh dari jumlah pekerja yang ada agar persoalan ini dapat diselesaikan tuntas. Jika benar ada sekitar 50 pekerja yang belum dibayar, nilai kerugiannya cukup besar dan bisa mencapai Rp500 juta hanya untuk gaji pokok,” jelasnya.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Peringati Hari Jamu Nasional dengan Senam dan Minum Jamu Bersama

Sementara itu, salah satu pekerja, Diah Suciati mengatakan pihaknya mendapat dukungan dari DPRD Jawa Timur agar hak para pekerja segera dipenuhi oleh perusahaan.

Menurutnya, total hak tiga pekerja yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan mencapai lebih dari Rp36,2 juta, mencakup gaji pokok, uang makan, dan THR. Nilai tersebut belum termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini penanganannya dilimpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur di Tulungagung.

Diah menegaskan, para pekerja menginginkan seluruh hak mereka dibayarkan secara penuh tanpa pengecualian.

“Kami sempat diminta menandatangani surat pernyataan untuk menyetujui pembayaran gaji pokok saja oleh Disnaker Tulungagung. Namun kami menolak karena kami ingin seluruh hak kami dibayarkan,” tegasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *