Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan Baru dalam Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Tulungagung

Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan Baru dalam Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Tulungagung
Petugas Satreskrim Polres Tulungagung saat merilis kasus penjualan pupuk ilegal bermerk Phoska di Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Penyidikan kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yang menjerat Purwanto (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, terus berkembang. Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap sejumlah temuan baru yang menguatkan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap barang bukti pupuk yang diamankan dari tersangka.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Purwanto tidak memiliki lahan pertanian pribadi dan tidak tercatat sebagai anggota kelompok tani mana pun di wilayah tempat tinggalnya.

Baca juga :Β PDI Perjuangan Kota Kediri Lantik 33 Pengurus PAC Baru, Perkuat Regenerasi Kader

“Setelah dilakukan pengecekan melalui RDKK dan tiga kelompok tani di wilayah tersebut, nama tersangka tidak ditemukan sebagai anggota kelompok tani yang terdaftar secara resmi,” ujar Iptu Andi, Minggu (31/5/2026).

Polisi juga memperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan pertanian di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah proses penangkapan dilakukan.

Selain menelusuri status tersangka, penyidik turut mendalami legalitas pupuk yang menjadi barang bukti. Hasilnya, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal.

Salah satunya adalah penggunaan merek “Phoska” pada kemasan pupuk yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek pupuk resmi “Phonska” yang diproduksi oleh Pupuk Indonesia.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicantumkan oleh PT Bumi Subur Khatulistiwa selaku pihak penyedia pupuk tidak terdaftar dalam sistem yang berlaku. Alamat perusahaan yang tercantum juga disebut tidak dapat ditemukan.

Baca juga :Β Tim Anti Begal Polres Kediri Dibentuk, Perkuat Pencegahan Kejahatan Jalanan

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tertera pada kemasan. Berdasarkan hasil penelusuran, nomor SNI 1803 yang digunakan ternyata merupakan standar untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk. Sementara untuk pupuk, kode yang seharusnya digunakan adalah SNI 2803.

“Secara merek menyerupai produk resmi milik Pupuk Indonesia. Selain itu, NIB perusahaan tidak terdaftar dan nomor SNI yang digunakan ternyata mengacu pada produk pasir bangunan,” jelasnya.

Penyidik juga memastikan bahwa produk pupuk tersebut tidak ditemukan dalam database izin edar pupuk dan pestisida nasional.

Dari hasil uji administrasi dan penelusuran kandungan yang tercantum pada kemasan, ditemukan perbedaan komposisi dengan standar pupuk NPK yang umum beredar. Jika pupuk standar memiliki kandungan Nitrogen 15 persen, Fosfat 15 persen, dan Kalium 15 persen, maka pada produk yang diamankan hanya tercantum Nitrogen 15 persen, Fosfat 10 persen, dan Kalium 10 persen.

Selain itu, terdapat perbedaan kode produksi pada kemasan. Produk pupuk yang diamankan menggunakan kode awal angka “1”, sedangkan produk resmi pada umumnya diawali dengan kode “01”.

“Seluruh temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap barang bukti yang saat ini masih terus kami kembangkan,” pungkas Iptu Andi.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *