RSUD Jombang Bantah Tudingan Malpraktik, Tegaskan Pemasangan CDL Ditangani Dokter Kompeten

RSUD Jombang Bantah Tudingan Malpraktik, Tegaskan Pemasangan CDL Ditangani Dokter Kompeten
Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran beserta dokter spesialis ketika menjelaskan penanganan pasien meninggal dunia yang diduga malpraktek ini saat pers conference di ruangan RSUD Jombang, Senin (1/6/2026) siang. (Taufiqur Rachman)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Manajemen RSUD Jombang memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan malpraktik yang muncul setelah meninggalnya seorang pasien berinisial NH (45), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, usai menjalani tindakan medis dan hemodialisis di rumah sakit tersebut.

Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, memimpin langsung konferensi pers yang turut dihadiri sejumlah dokter spesialis untuk menjelaskan kronologi penanganan pasien. Dalam keterangannya, ia menyebut NH merupakan pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Jombang dengan keluhan awal gangguan jantung.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tim medis menemukan kondisi lain yang dinilai lebih mendesak, yakni gangguan ginjal kronis yang membutuhkan penanganan khusus.

Baca juga : Penutupan Jembatan Kaliombo Selama Tujuh Bulan, Satlantas Kediri Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pasien mengalami pembesaran jantung dan indikasi bendungan jantung. Namun ditemukan pula gangguan ginjal kronis yang memerlukan tindakan cuci darah,” ujar dr. Pudji, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam dan ginjal, pasien kemudian dijadwalkan menjalani hemodialisis pada Senin. Menurutnya, kondisi gangguan ginjal yang dialami pasien bukanlah penyakit yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah berlangsung cukup lama.

Sebelum proses cuci darah dilakukan, tim medis memasang Catheter Double Lumen (CDL) pada pembuluh darah besar di area leher sebagai akses tindakan hemodialisis. Pihak rumah sakit menegaskan seluruh prosedur telah disampaikan kepada keluarga pasien dan mendapat persetujuan melalui dokumen general consent maupun informed consent yang telah ditandatangani.

dr. Pudji menjelaskan kondisi pasien tergolong kompleks karena mengalami gangguan jantung dan gagal ginjal kronis secara bersamaan. Menurutnya, tindakan pemasangan CDL dilakukan setelah mempertimbangkan risiko dan manfaat medis yang ada.

Baca juga : Polres Kediri Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru kepada PPNS

“Jika CDL tidak dipasang, kondisi pasien berpotensi semakin memburuk. Namun tindakan tersebut juga memiliki risiko karena kondisi pasien memang sangat berat. Keputusan yang diambil murni untuk memberikan upaya penyelamatan,” jelasnya.

Sementara itu, keluarga pasien sebelumnya mempertanyakan proses penanganan medis setelah NH meninggal dunia pada Minggu (31/5/2026) malam. Ketidakpuasan keluarga memuncak karena mereka mengaku tidak memperoleh penjelasan langsung dari dokter saat kejadian berlangsung, sehingga muncul dugaan adanya malpraktik.

Menanggapi hal tersebut, pihak RSUD Jombang membantah tudingan tersebut. dr. Pudji menegaskan bahwa pemasangan CDL dilakukan oleh dokter anestesi yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai bidang keahliannya.

“Prosedur dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten. Informasi yang menyebut tindakan ini sebagai malpraktik, insyaallah tidak benar,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, pihak RSUD Jombang berencana menemui keluarga pasien untuk memberikan penjelasan terkait prosedur medis yang telah dijalankan. Rumah sakit juga menyatakan siap melakukan audit internal terhadap seluruh tahapan penanganan pasien guna memastikan seluruh prosedur telah sesuai standar pelayanan medis.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *