LINGKARWILIS.COMβ Isu dugaan bocornya data rencana mutasi jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang memunculkan sorotan terhadap pentingnya transparansi dalam kebijakan kepegawaian. Praktisi hukum menilai, proses mutasi harus berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi politik.
Syarahuddin, pengamat sekaligus praktisi hukum yang akrab disapa Bang Reza menegaskan bahwa mutasi berbasis kepentingan politik berpotensi melanggar hukum.
“Jika data yang beredar itu benar, itu cacat hukum karena mutasi tidak boleh didasarkan pada unsur politik imbas pilkada, melainkan harus berbasis kompetensi,” tegas Reza, Selasa (26/8/2025).
Ia mempertanyakan munculnya nama-nama pejabat sebelum proses evaluasi kinerja atau jobfit selesai. “Ngapain sampai ada nama direktur RSUD dan sejumlah pegawai dikasih tanda orang bupati sebelumnya dan akan diganti oleh orang bupati sekarang,” ujarnya.
Ungkap 11 Kasus Narkoba, Polres Malang Gagalkan Peredaran Barang Haram Rp289 Juta!
Reza yang juga Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid Jombang menambahkan, prosedur mutasi jabatan seharusnya mengikuti mekanisme resmi.
“Mutasi jabatan yang sah hanya dapat dilakukan melalui tahapan jobfit serta rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kritik publik harus diimbangi dengan solusi. “Kita sebagai pengamat dan praktisi hukum memang sudah menjadi keharusan mengkritik, tapi juga memberi solusi. Kami mendukung jika sesuai aturan, tapi harus diingatkan bila tidak sesuai regulasi,” tandasnya.
Ia juga menyesalkan jika stabilitas manajemen RSUD yang dinilai cukup baik dalam beberapa tahun terakhir terganggu oleh kepentingan politik.
“Sangat disayangkan sebuah manajemen yang baik kembali diobrak-abrik oleh oknum atau kelompok yang diduga berkepentingan politis,” pungkasnya.
Kronologi Kecelakaan Maut di Tugurejo, Ngasem, Kabupaten Kediri, dua Pemotor Tewas di Lokasi
Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut Pemkab Jombang sedang menyiapkan rotasi dan promosi untuk mengisi 79 jabatan struktural kosong per 1 Mei 2025. Proses ini diharapkan berjalan dengan prinsip kompetensi dan transparansi.
Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo memastikan proses mutasi belum bisa berjalan tanpa rekomendasi dari instansi terkait.
“Saat ini masih menunggu rekomendasi dari BKN,” katanya. Β (st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





