TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Penolakan mutasi jabatan yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Muhadi berujung pada sanksi disiplin. Kepala SD Negeri 1 Kampungdalem tersebut resmi dikenai hukuman penurunan pangkat setelah menolak dilantik sebagai Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Tulungagung.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Sukowinarno, menjelaskan bahwa Muhadi telah menjalani proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat Tulungagung. Hasilnya, Tim Gabungan memutuskan adanya pelanggaran disiplin dengan kategori sedang.
“Pada Jumat pekan lalu, saya sudah menerima dan membaca salinan keputusan Tim Gabungan. Dalam keputusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin kategori sedang dan dijatuhi sanksi,” ujar Sukowinarno, Rabu (28/1/2026).
Baca juga : Cegah Risiko Kecelakaan, Damkar Satpol PP Kabupaten Kediri Bersihkan Tumpahan Solar di Jongbiru
Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat dari jabatan eselon IV/C menjadi eselon IV/B. Hukuman tersebut berlaku selama satu tahun sejak ditetapkan, dan berdampak langsung pada penghasilan yang diterima.
Meski demikian, Sukowinarno menegaskan bahwa Muhadi hingga kini masih menjalankan tugas sebagai Kepala SD Negeri 1 Kampungdalem. Hal itu karena dalam salinan keputusan tidak terdapat ketentuan pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.
“Tidak ada klausul yang menyatakan yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala sekolah. Yang ada hanya sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara administratif Muhadi juga belum sah menjabat sebagai Kabid PAUD karena tidak menghadiri pelantikan. Dengan demikian, status jabatannya masih tetap sebagai kepala sekolah.
Baca juga : Minim Razia, 35 Pengendara di Tulungagung Ditilang, Pelanggaran Didominasi SIM Kedaluwarsa
Setelah masa hukuman berakhir, terhitung mulai 1 Maret 2027, posisi pangkat Muhadi akan kembali ke eselon IV/B. Adapun dampak sanksi tersebut hanya berpengaruh pada penyesuaian gaji pokok selama masa hukuman berlangsung.
Sementara itu, kekosongan jabatan Kabid PAUD Disdik Tulungagung akibat penolakan mutasi tersebut kini telah diatasi. Jabatan tersebut sementara diisi oleh Kabid SD Disdik Tulungagung, Teguh, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Untuk sementara sudah tidak ada kendala operasional. Jabatan Kabid PAUD saat ini dirangkap oleh Kabid SD sebagai Plt, sambil menunggu pengisian pejabat definitif sesuai arahan pimpinan,” pungkas Sukowinarno.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadityin






