TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 35 pengendara di Kabupaten Tulungagung terjaring sanksi tilang dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Soekarno Hatta, kawasan GOR Lembupeteng, Selasa (27/1/2026). Penindakan tersebut dilakukan karena pelanggaran kelengkapan berkendara, dengan temuan terbanyak berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi terpadu yang diprakarsai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung. Sejumlah instansi turut terlibat, di antaranya Satlantas Polres Tulungagung, Bapenda Jawa Timur, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Tulungagung.
Menurut Zainudin, sasaran utama operasi sebenarnya adalah penertiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang menunggak, dengan mekanisme pembayaran langsung di lokasi. Namun, dalam pelaksanaannya, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kendaraan.
Baca juga : Jelang Lawan Bali United, Persik Kediri Evaluasi Serius Sektor Pertahanan
“Fokus utama kegiatan ini memang pada tunggakan PKB yang harus dibayar di tempat. Tetapi sekaligus kami manfaatkan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dengan memeriksa kelengkapan berkendara,” jelasnya.
Selama operasi berlangsung, Satlantas mencatat lebih dari 35 pelanggaran yang berujung pada penerbitan surat tilang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 pengendara diketahui menggunakan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Sementara 10 pelanggaran lainnya meliputi kelengkapan kendaraan, seperti spion tidak sesuai ketentuan serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi standar.
“Pelanggaran terbanyak masih terkait administrasi, termasuk SIM yang belum diperpanjang. Selain itu ada juga kendaraan dengan spion tidak lengkap,” ungkap Zainudin.
Adapun pengendara yang hanya menunggak PKB tidak dikenakan sanksi tilang, melainkan diwajibkan melunasi pajak kendaraan di lokasi operasi.
Baca juga : Hadapi Puncak Cuaca Ekstrem, DLH Kabupaten Kediri Petakan Jalur Pohon Rawan Tumbang
Zainudin menilai tingginya temuan SIM kedaluwarsa tidak lepas dari minimnya razia konvensional sepanjang tahun 2025. Pada periode tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas lebih banyak mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Melalui operasi ini, Satlantas berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dapat meningkat. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak semata-mata bertujuan memberi sanksi, tetapi juga sebagai sarana edukasi demi keselamatan pengguna jalan.
“Dengan adanya penindakan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





