LINGKARWILIS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam periode Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 13 orang tersangka.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan sebagian besar kasus yang terungkap merupakan peredaran narkotika jenis sabu. Para tersangka yang diamankan diketahui berperan sebagai pengedar.
“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Dari semua pengungkapan ini, tersangka yang kami amankan seluruhnya adalah pengedar,” kata AKP Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).
Dugaan Kasus Perampokan Sadis di Malang, Lansia 60 Tahun Tewas Bersimbah Darah
Menurut Bambang, para pelaku menggunakan modus operandi sistem ranjau, yakni menaruh narkoba di titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Cara ini kerap dipakai pengedar untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli agar tidak mudah terlacak petugas.
“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menambahkan dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Tidak hanya narkotika golongan I, tetapi juga puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).
“Okerbaya sendiri kerap disalahgunakan dengan cara dikonsumsi secara berlebihan karena memberikan efek yang mirip dengan narkotika namun harganya jauh lebih murah. Hal ini membuat okerbaya banyak diminati kalangan tertentu dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serius bagi penggunanya,” jelasnya.
Lansia di Pujon Malang Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Perampokan
Richy merinci barang bukti yang disita antara lain 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, 3,47 gram biji ganja, 173,14 gram ganja kering, serta 31.521 butir pil okerbaya.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp289 juta. Jumlah tersebut dinilai mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sebagai penutup, AKP Bambang mengimbau masyarakat agar berperan aktif melawan narkoba dengan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap.
“Kami minta dukungan seluruh masyarakat. Jangan ragu melapor ke polisi bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama-sama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.





