Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo menyiapkan sejumlah kantong parkir untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah kendaraan selama pelaksanaan rangkaian kegiatan Grebeg Suro 2026. Langkah ini dilakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang datang.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, mengatakan bahwa fasilitas parkir untuk kendaraan roda dua dipusatkan di kawasan sekitar Alun-Alun Ponorogo. Akses masuk parkir disediakan melalui sisi timur alun-alun, baik dari arah utara maupun selatan.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan dua gerbang parkir tambahan yang berada di sisi utara dan barat Alun-Alun Ponorogo untuk mengakomodasi tingginya mobilitas pengunjung.
Baca juga :Β Seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Katong Ponorogo Sepi Peminat, Tiga Kali Dibuka Tanpa Pendaftar
“Tahun ini pengelolaan parkir roda dua bekerja sama dengan 13 juru parkir resmi. Mereka akan dibekali kartu identitas dan karcis resmi dari Dishub,” ujar Setyo Budiono.
Ia menjelaskan, sistem pengelolaan parkir pada Grebeg Suro tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya dikelola langsung oleh petugas Dishub, kini pengelolaannya melibatkan juru parkir resmi yang telah ditunjuk dan mendapat pembinaan dari pemerintah daerah.
“Tahun ini pengelolaan dilakukan oleh juru parkir resmi yang telah kami tunjuk,” tambahnya.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, Dishub menyiapkan sejumlah kantong parkir di ruas jalan yang berada di sekitar pusat kegiatan Grebeg Suro. Beberapa lokasi yang disiapkan antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Urip Sumoharjo.
Baca juga :Β Sebanyak 38 ASN Kota Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Wali Kota : Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Pelayanan
“Untuk kendaraan roda empat, kami arahkan memanfaatkan ruas-ruas jalan besar yang telah disiapkan sebagai lokasi parkir tepi jalan,” jelas Setyo.
Dalam pelaksanaannya, Dishub juga menerapkan tarif parkir insidentil yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif yang berlaku selama penyelenggaraan Grebeg Suro 2026 meliputi:
- Kendaraan roda dua: Rp3.000.
- Kendaraan roda empat: Rp5.000.
- Kendaraan roda enam: Rp10.000.
Meski telah menyiapkan sistem pengelolaan parkir resmi, Dishub mengakui masih ada potensi munculnya juru parkir liar di sejumlah titik selama pelaksanaan Grebeg Suro yang dipadati pengunjung.
Untuk itu, masyarakat diimbau memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan pemerintah dan memastikan menerima karcis parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila masyarakat menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan atau dilakukan oleh pihak yang tidak resmi, kami harapkan segera melaporkannya kepada petugas Dishub yang berjaga di lapangan,” tegas Setyo.
Dengan penyiapan kantong parkir dan pengelolaan yang lebih tertata, Dishub Ponorogo berharap pelaksanaan Grebeg Suro 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengunjung yang datang menikmati rangkaian agenda budaya tahunan tersebut.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





