Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Tim gabungan menggelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Supriadi, tepatnya di depan Crown Victoria Hotel, Tulungagung, Kamis (11/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, puluhan kendaraan yang diketahui menunggak pajak berhasil terjaring.
Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tulungagung, Joko Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi simpatik tersebut dilaksanakan bersama Satlantas Polres Tulungagung sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.
“Dari hasil operasi, terdapat lebih dari 20 kendaraan yang menunggak pajak tahunan. Mayoritas keterlambatan pembayaran mencapai satu tahun,” ujar Joko.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 pemilik kendaraan langsung melunasi kewajiban pajaknya di lokasi operasi. Sementara sisanya belum melakukan pembayaran karena tidak membawa uang tunai yang cukup.
Baca juga : MUI Tulungagung Dorong Regulasi Ketat Tempat Hiburan demi Jaga Moral Generasi Muda
“Total penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan hari ini mencapai sekitar Rp2,7 juta dari 10 kendaraan,” tambahnya.
Selain menindak kendaraan yang menunggak pajak, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara yang status pajaknya masih aktif. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Joko menilai tingkat kepatuhan masyarakat Tulungagung dalam membayar pajak kendaraan terus mengalami peningkatan. Menurutnya, sebagian besar penunggak pajak bukan karena sengaja mengabaikan kewajiban, melainkan karena kesibukan atau lupa jadwal pembayaran.
“Saat ini masyarakat sudah semakin tertib. Mereka yang masih menunggak umumnya karena faktor lupa atau aktivitas pekerjaan yang padat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Kaur Mintu) Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Kikis Agung Dwi Husodo, mengatakan pihak kepolisian bertugas mendampingi pelaksanaan operasi sekaligus memeriksa kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan penggunaan perlengkapan keselamatan.
Baca juga : Job Fair 2026 Tulungagung Dibuka, Sediakan 3.750 Lowongan dari 47 Perusahaan
Petugas memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, terutama tidak menggunakan helm. Sedangkan bagi pengendara yang SIM-nya telah habis masa berlaku atau belum memiliki SIM, polisi memberikan teguran dan imbauan agar segera mengurus kelengkapan administrasi tersebut.
“Kami fokus pada pelanggaran yang terlihat secara langsung. Untuk pelanggaran administrasi seperti SIM yang tidak ada atau sudah kedaluwarsa, sementara kami berikan teguran dan edukasi,” pungkas Ipda Kikis.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





