Nenek Penjual Sayur Keliling Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah, Kasus Pinjaman di Bank Jombang Jadi Sorotan

Nenek Penjual Sayur Keliling Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah, Kasus Pinjaman di Bank Jombang Jadi Sorotan
Nenek Ngatini (69) penjual sayur keliling asal Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang saat dikediamannya menceritakan persoalan utang pinjaman di Bank Jombang. (Dok)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Di usia 69 tahun, Ngatini masih harus berkeliling kampung menjajakan sayur demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun di balik perjuangannya mencari nafkah, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu kini dibayangi persoalan pinjaman yang membuat sertifikat tanahnya terancam hilang.

Setiap pagi, Ngatini berjualan sayur dari kampung ke kampung. Sesekali ia juga membeli pisang milik warga untuk dijual kembali ke pasar sebagai tambahan penghasilan.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjardowo, Suwadi, mengatakan Ngatini dikenal sebagai sosok pekerja keras yang hidup dalam kondisi ekonomi sederhana.

“Setahu saya, Bu Ngatini setiap hari berjualan sayur keliling. Kadang juga membeli pisang dari warga untuk dijual lagi di pasar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga :Β Tergiur Lowongan Kerja di Facebook, Pemuda Asal Jombang Kehilangan Motor Diduga Ditipu Calo Kernet

Menurut Suwadi, Ngatini kini tinggal seorang diri setelah suaminya meninggal dunia. Sementara keberadaan anak-anaknya tidak diketahui secara pasti.

“Yang saya tahu beliau tinggal sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ya mengandalkan hasil jualan sayur itu,” katanya.

Terkait bantuan sosial, Suwadi mengaku tidak mengetahui apakah Ngatini terdaftar sebagai penerima manfaat karena data tersebut bukan menjadi kewenangannya sebagai anggota BPD.

Ia justru mengetahui persoalan yang dialami Ngatini setelah membaca pemberitaan di media. Setelah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, ia memperoleh informasi bahwa sertifikat tanah milik Ngatini memang dijadikan agunan di bank.

“Saya tahu dari pemberitaan. Setelah saya cek ke beberapa pihak, memang benar sertifikatnya berada di bank,” jelasnya.

Suwadi menilai Ngatini merupakan pribadi yang baik dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

“Kalau penilaian saya pribadi, Bu Ngatini orangnya baik. Kondisi ekonominya juga termasuk masyarakat menengah ke bawah,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Syahrul, warga Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh. Ia mengaku sering melihat Ngatini berjualan sayur menggunakan sepeda motor tua hingga ke wilayah Megaluh.

“Pakai sepeda motor tua, sering lewat depan rumah. Tadi saya juga membeli labu sayur dan labu buah dari beliau,” katanya.

Baca juga :Β Kabag Operasional II MKSO Tinjau Kebun Dhoho Kediri, Evaluasi Kinerja Operasional di Musim Panen Tebu

Keduanya berharap persoalan yang dihadapi Ngatini dapat diselesaikan dengan solusi terbaik. Mereka juga meminta apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran kredit, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Kasihan Bu Ngatini dan kalau ada nasabah lain yang mengalami persoalan serupa,” ujar Syahrul.

Sebelumnya, Ngatini mengaku sempat meminjam uang sebesar Rp500 ribu di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Saat hendak membayar bunga pinjaman, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa BPKB tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai agunan sehingga diminta menggantinya dengan sertifikat tanah.

“BPKB dikasihkan saya, lalu saya ambil sertifikat tanah. Bertukar begitu,” tutur Ngatini.

Kini, perempuan yang menggantungkan hidup dari berjualan sayur keliling itu mengaku terkejut setelah mengetahui nilai kewajibannya disebut telah membengkak hingga sekitar Rp70 juta.

Di usia senja dan hidup seorang diri, Ngatini berharap persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar sehingga tanah yang menjadi aset berharganya tidak sampai hilang.***

Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *