Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar, PKL di Jalan Letjen Suprapto Tulungagung Ditertibkan

Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar, PKL di Jalan Letjen Suprapto Tulungagung Ditertibkan
Petugas gabungan dari Kelurahan Kepatihan, Dishub dan Satpol PP Tulungagung saat melakukan penertiban PKL di jalan Letjend Suprapto (isal)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Petugas gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Selasa (21/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas dari Kelurahan Kepatihan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.

Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, mengatakan petugas menyisir trotoar sepanjang sekitar 1,4 kilometer di Jalan Letjen Suprapto.

Dari hasil penertiban, terdapat sekitar tujuh hingga delapan pedagang yang diketahui memanfaatkan bahu jalan maupun trotoar sebagai lokasi berjualan.

“Kami bersama Dishub dan Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban PKL yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di Jalan Letjen Suprapto untuk berjualan,” kata Rio.

Baca juga :Β Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Imbau Pembudidaya Waspadai Kesehatan Ikan Saat Musim Kemarau

Rio menjelaskan, pada tahap awal petugas hanya memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.

Menurutnya, penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk aktivitas perdagangan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Saat ini kami masih mengedepankan sosialisasi dan teguran agar para pedagang memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Kelurahan Kepatihan memastikan penertiban akan kembali dilakukan apabila masih ditemukan pedagang yang mengabaikan imbauan tersebut.

Sebelum dilakukan tindakan tegas, petugas akan memberikan surat peringatan bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.

“Nanti akan kami berikan surat peringatan pertama sampai ketiga. Jika masih melanggar, kami terpaksa melakukan penertiban sesuai ketentuan,” ungkap Rio.

Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kendaraan pembeli yang parkir di bahu jalan saat bertransaksi dengan PKL.

Baca juga :Β Gudang Rosok di Wates Kediri Terbakar Diduga Akibat Sisa Pembakaran Sampah, Kerugian Capai Rp10 Juta

Kondisi tersebut dinilai mempersempit badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama ketika arus lalu lintas sedang padat.

Rio juga menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut bukan merupakan warga Kelurahan Kepatihan.

“Apabila tetap berjualan di trotoar, akan dilakukan penertiban secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *