Kediri, LINGKARWILIS.COM β Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Peluncuran penyaluran bantuan ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dalam apel bersama yang digelar di Kantor Kecamatan Pesantren, Kamis (23/7/2026).
Pada kesempatan itu, Wali Kota menyerahkan bantuan kepada 54 penerima manfaat yang terdiri atas lanjut usia dan warga fakir miskin, serta 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, bantuan juga disalurkan secara langsung kepada dua penyandang disabilitas berat yang tinggal di Kelurahan Burengan dan Kelurahan Jamsaren.
Baca juga :Β Gedung Setda Kabupaten Kediri Kembali Difungsikan, Mas Dhito Minta Pelayanan Publik Lebih Optimal
Vinanda Prameswati yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan, penyaluran BLT DBHCHT dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, bantuan diberikan kepada fakir miskin, lanjut usia, anak yang berhadapan dengan hukum, serta penyandang disabilitas berat. Selanjutnya, pada peringatan Hari Jadi ke-1147 Kota Kediri yang akan berlangsung Senin mendatang, pemerintah juga akan menyerahkan bantuan kepada 1.405 anak yatim.
“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi sehingga dapat ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” ujar Mbak Wali.
Dalam arahannya kepada jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), relawan Tim Reaksi Cepat (TRC), serta seluruh pihak yang terlibat, Wali Kota menekankan pentingnya penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
Baca juga :Β Kodim 0809/Kediri Bangun Jembatan Perintis Garuda Merah Putih, Permudah Akses dan Dorong Perekonomian Warga Kaliboto
Ia meminta seluruh petugas mengawal proses distribusi secara optimal agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan masalah karena penerimanya tidak tepat sasaran. Saya titip kepada kepala dinas terkait, camat, lurah, relawan, dan seluruh pihak untuk terus melakukan pengawasan. Pastikan bantuan ini diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Selain itu, Mbak Wali mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program bantuan sosial sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, berharap sinergi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat dapat mewujudkan penyaluran BLT DBHCHT yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami mengimbau agar bantuan yang diterima digunakan secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendesak sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal,” ujarnya.
Salah seorang keluarga penerima bantuan penyandang disabilitas berat, Yuni, mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Kediri kepada kakaknya yang merupakan penyandang disabilitas sejak lahir. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Kediri atas bantuan ini. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami karena bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari kakak saya. Semoga program seperti ini terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya,” tuturnya.
Penyaluran bantuan kali ini menjadi awal distribusi BLT DBHCHT Tahun 2026 kepada lima kelompok penerima manfaat di Kota Kediri. Total penerima meliputi 1.405 anak yatim, 2.797 fakir miskin, 533 lanjut usia, 10 anak yang berhadapan dengan hukum, serta 60 penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan yang diberikan berbeda sesuai kategori penerima, yakni Rp1 juta untuk fakir miskin dan lanjut usia, Rp600 ribu bagi anak yatim, Rp3,6 juta bagi anak yang berhadapan dengan hukum, serta Rp6 juta untuk penyandang disabilitas berat.***
Reporter: Agus Ely Burhan
Editor : Hadiyin





