Bunuh Istri Siri dengan Linggis, Purnomo Divonis 18 Tahun Penjara

Membunuh Istri Siri Secara Keji, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara pada Sidang di PN Jombang, Penasehat Hukum Pikir-p Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Membunuh Istri Siri Secara Keji, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara pada Sidang di PN Jombang, Penasehat Hukum Pikir-pikir " Baca selengkapnya di: https://www.koranmemo.com/daerah/19217412329/membunuh-istri-siri-secara-keji-pelaku-divonis-18-tahun-penjara-pada-sidang-di-pn-jombang-penasehat-hukum-pikir-pikir
Membunuh Istri Siri Secara Keji, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara pada Sidang di PN Jombang, Penasehat Hukum Pikir-p Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Membunuh Istri Siri Secara Keji, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara pada Sidang di PN Jombang, Penasehat Hukum Pikir-pikir " Baca selengkapnya di: https://www.koranmemo.com/daerah/19217412329/membunuh-istri-siri-secara-keji-pelaku-divonis-18-tahun-penjara-pada-sidang-di-pn-jombang-penasehat-hukum-pikir-pikir (Saha)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Purnomo (60), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Jombang, Kamis (23/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin hadir mewakili Kejaksaan Negeri Jombang, sedangkan terdakwa didampingi dua penasihat hukum dari Posbakum Jombang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.

Baca juga :Tabrakan Truk dan Sepeda Motor di Kediri, Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjutnya.

Luki menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta pembelaan terdakwa.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya cara terdakwa menghabisi nyawa korban yang dinilai sangat keji. Selain itu, korban merupakan istri siri terdakwa, dan setelah melakukan pembunuhan, terdakwa juga membawa kabur harta milik korban.

“Hal yang memberatkan, terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji. Korban juga merupakan istri siri terdakwa. Selain itu terdakwa mengambil harta benda milik korban setelah pembunuhan dilakukan,” jelas Luki.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta usianya yang telah lanjut.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut,” katanya.

Majelis hakim menyebut putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan majelis hakim conform dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, JPU Misbahul Amin menuntut Purnomo dengan pidana penjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Tri Retno Jumilah di rumahnya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada 13 November 2025. Korban ditemukan dalam kondisi telah membusuk setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi keluarganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibunuh menggunakan linggis setelah terlibat pertengkaran dengan terdakwa. Saat mengetahui korban masih bernapas, pelaku kemudian membekap wajah korban hingga meninggal dunia.

Setelah itu, Purnomo melarikan diri ke Kabupaten Lampung Timur dengan membawa uang tabungan korban sekitar Rp59,94 juta serta sejumlah perhiasan emas, sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.***

Reporter : Taufiq Rahcman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *