Malang, LINGKARWILIS.COM β Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi melarang seluruh kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah menjaga keamanan Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus mempertahankan fungsi jalan di atas bendungan sebagai jalur inspeksi.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menjelaskan larangan tersebut tidak menutup akses masyarakat ke kawasan Bendungan Lahor. Kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas sesuai ketentuan, sedangkan kendaraan roda empat diarahkan menggunakan jalur umum yang telah disediakan.
“Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Erwando, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 yang mengimbau pelarangan penggunaan jalan umum di puncak bendungan. Langkah ini bertujuan menjaga fungsi utama bendungan sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.
Baca juga :Β Hari Jadi Kota Kediri ke-1147, Sebanyak 53 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Dalam Mobil Volkswagen
Untuk kendaraan roda dua, PJT I akan menerapkan sistem tap akses sebagai sarana pengendalian, bukan sebagai mekanisme pembayaran. Pelajar, pelaku UMKM, pedagang kecil, serta warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari kawasan bendungan tetap dapat melintas menggunakan kartu akses atau dengan menunjukkan KTP.
Menurut Erwando, Bendungan Lahor yang mulai beroperasi sejak 1977 memiliki peran penting dalam penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, penyediaan air baku, hingga mendukung pembangkitan listrik di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Karena itu, pembatasan lalu lintas dinilai perlu untuk menjaga keandalan infrastruktur tersebut dalam jangka panjang.
Berdasarkan data PJT I, selama periode Januari hingga Juni 2026 rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan melintasi puncak Bendungan Lahor setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.800 unit atau sekitar 42 persen merupakan kendaraan roda empat.
Baca juga :Β Komisi II DPRD Kabupaten Kediri Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Ikan Hias SLG dalam Audiensi
Dengan diberlakukannya larangan ini, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang hingga 42 persen. Kondisi tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko terhadap jalan inspeksi maupun struktur pendukung bendungan.
“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” pungkas Erwando.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





