Kakak Kandung Diduga Rudapaksa Adik Ditangkap, Polisi Periksa Ibu Korban

Kakak Kandung Diduga Rudapaksa Adik Ditangkap, Polisi Periksa Ibu Korban
Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap MA yang merupakan kakak kandung yang terlibat kekerasan seksual terhadap adik kandung sendiri di Plumpang Tuban.(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Lamongan menangkap MA (25), pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap adik kandungnya. MA diamankan di sebuah tempat persembunyian di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan MA merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sebelumnya menyeret ayah korban, AA (46), warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

AA terlebih dahulu ditangkap polisi pada Sabtu (22/8/2026) di wilayah Plumpang, Tuban. Ia diamankan setelah sempat melarikan diri ketika kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Perkara tersebut terungkap setelah warga sekitar mencurigai kondisi korban. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang paman. Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Baca jugav : Miras dan Narkoba Marak, PCNU Lamongan Temui Bupati dan Desak Penertiban Tegas

Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Peristiwa itu diduga terjadi sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMA.

Selain diduga dilakukan oleh ayah kandung, korban juga disebut mengalami kekerasan seksual yang dilakukan MA, anak pertama sekaligus kakak kandungnya.

Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi setelah ibu korban meninggalkan rumah. Korban kemudian tinggal bersama ayah dan kakaknya. Peristiwa kekerasan seksual itu diduga berlangsung di dalam rumah.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan terhadap MA. Polisi mengamankan terduga pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

“Benar, bahwa salah satu terduga pelaku (kakak kandung) berhasil ditangkap pada Senin 24 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Plumpang, Tuban,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Baca juga : Polres Kediri Gandeng SMK CB Pare Siapkan Edukasi AI bagi Pelajar

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan AA sebagai tersangka. AA kini ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Lamongan,” kata Hamzaid.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh. Sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban, akan dimintai keterangan untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

“Proses penyidikan masih berlanjut,” pungkas Hamzaid.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *