DP3AKB Lamongan Beri Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah dan Kakak Kandung

DP3AKB Lamongan Beri Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah dan Kakak Kandung
Kepala DP3AKB Kabupaten Lamongan Aini Mas'idha saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya. (Foto: Suprapto)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan memberikan pendampingan terhadap anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah dan kakak kandungnya.

Korban yang masih di bawah umur tersebut kini mendapatkan perlindungan serta penanganan yang mencakup aspek kesehatan fisik dan psikologis. Dugaan kekerasan seksual tersebut menyeret AA (46), ayah kandung korban, dan MA (25), kakak kandung korban.

Kepala DP3AKB Kabupaten Lamongan Aini Mas’idha mengatakan pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik korban telah dilakukan di puskesmas. Dari hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan korban dinyatakan baik.

“Hari ini korban sudah diperiksakan kesehatannya ke Puskesmas, dan alhamdulillah kondisinya baik. Sebelumnya sempat ada kekhawatiran terkait kondisi kesehatan atau kemungkinan hamil, namun hasil pemeriksaan medis memastikan korban sehat,” ujar Aini, Rabu (26/8/2026).

Baca  juga : Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemkab Kediri Gencarkan Home Visit

Selain pemeriksaan kesehatan, DP3AKB Lamongan juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Proses tersebut melibatkan psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan.

Pendampingan psikologis menjadi salah satu prioritas karena dugaan kekerasan seksual yang dialami korban disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

“Pendampingan akan kita lakukan secara berkelanjutan dengan melihat perkembangan serta respons dari korban, hingga ia benar-benar merasa siap dan pulih,” lanjut Aini.

DP3AKB juga menyiapkan langkah pencegahan agar korban tidak mengalami tekanan tambahan ketika kembali beraktivitas di lingkungan pendidikan. Dinas berencana berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan edukasi terkait perlindungan korban serta mencegah munculnya stigma dan perundungan dari teman sebaya.

“Rencana berikutnya kami akan memberikan edukasi dan sosialisasi ke lingkungan sekolah agar korban tidak dikucilkan dan bisa terus mendapat dukungan dari sekitarnya. Namun saat ini, fokus utama kami adalah mendampingi korban terlebih dahulu,” tutup Aini.

Baca juga : Wasiat Sang Ayah Terwujud, Tiga Korban Kebakaran Tebet Dimakamkan Bersama di Kediri

Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar mencurigai kondisi korban. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan dan dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Peristiwa itu diduga terjadi sejak korban duduk di kelas 4 sekolah dasar hingga kelas 2 sekolah menengah atas.

Selain diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan MA, anak pertama sekaligus kakak kandung korban.

Dugaan tindakan tersebut terjadi setelah ibu korban meninggalkan rumah. Korban kemudian tinggal bersama ayah dan kakaknya. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung di dalam kamar rumah.

Proses pendampingan dan penanganan korban masih terus dilakukan oleh pihak terkait, sementara aparat kepolisian melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.***

Reporter: Suprapto

Editor  Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *