Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mendampingi proses mediasi antara warga Lingkungan 8 Ngunut dengan manajemen Golden Homestay terkait dugaan pelanggaran kesepakatan mengenai operasional tempat kos.
Mediasi tersebut berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kedua belah pihak juga menyepakati hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut.
Kegiatan mediasi digelar di Balai Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Rabu (26/8/2026), mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.15 WIB.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba melalui Kanit Tipidkor Ipda Muhroji mengatakan, mediasi dan koordinasi dilakukan menyusul adanya persoalan antara warga dengan pihak Golden Homestay.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesepakatan sebelumnya, di mana homestay diduga masih menyewakan kamar secara harian maupun per jam.
Baca juga : Lolos Seleksi Terbuka, Tri Hariadi Kembali Dilantik sebagai Sekda Tulungagung, Ini Infonya
“Sebelumnya antara warga dan pihak homestay sudah melakukan mediasi dan diduga pihak homestay melanggar hasil mediasi dengan tetap menyewakan kamar kos harian atau jam-jaman,” kata Ipda Muhroji, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga Lingkungan 8 Ngunut mempermasalahkan operasional Golden Homestay yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan awal.
Menurut warga, manajemen Golden Homestay sebelumnya mengajukan izin untuk operasional kos dengan sistem sewa bulanan. Namun dalam praktiknya, tempat tersebut diduga juga melayani penyewaan kamar secara harian dan per jam.
Warga kemudian meminta pihak manajemen untuk mematuhi serta menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Manajemen Golden Homestay pun menyatakan kesediaannya untuk tidak kembali melanggar kesepakatan tersebut.
“Pada Senin (24/8/2026), antara warga dan manajemen homestay telah sepakat untuk tidak melayani kos jam-jaman atau harian dan hanya melayani kos bulanan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil mediasi, manajemen Golden Homestay memastikan operasional tempat tersebut akan kembali sesuai peruntukan awal, yakni sebagai tempat kos dengan sistem pembayaran bulanan dan bukan sewa per jam.
Baca juga : Jaga Kediri Tetap Kondusif, Polres Kediri Perkuat Deteksi Dini melalui Sabuk Kamtibmas
Selain itu, petugas yang hadir dalam mediasi juga mengingatkan pihak manajemen agar melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhroji berharap kesepakatan yang telah dicapai kedua pihak dapat menjadi solusi sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri, termasuk melakukan perusakan, karena tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan warga.
“Merespons pertanyaan warga terkait pemilik kos yang melanggar perjanjian, tidak semua tindakan yang melanggar dihukum secara pidana. Selain pidana, ada sanksi administratif maupun sanksi perdata,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





