Muktamar NU Putuskan Pemilihan Ketum Gunakan Sistem AHWA, 401 Peserta Setuju

Muktamar NU Putuskan Pemilihan Ketum Gunakan Sistem AHWA, 401 Peserta Setuju
Nampak diagram voting suara muktamirin terbanyak berwarna orange saat di dalam ruangan Sidang Komisi Organisasi yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said, Ponpes Tambakberas Jombang, Minggu (30/8/2026) pukul 00.19 WIB (Saha)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pemilihan selanjutnya akan menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan mempertimbangkan persetujuan Rais Aam.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui pemungutan suara dalam Sidang Komisi Organisasi yang berlangsung sejak Sabtu (29/8/2026) sore hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.

Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, mengatakan keputusan voting diambil setelah peserta muktamar berupaya menemukan kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sebelumnya, terdapat dua opsi yang dibahas, yakni mempertahankan sistem one man one vote atau mengubah mekanisme menjadi sistem AHWA dengan persetujuan Rais Aam.

Baca juga :Β Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gus Yahya Tekankan Pentingnya Sinergi NU dan Pemerintah

“Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting,” ujar Prof Nuh seusai sidang, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.55 WIB.

Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Sebanyak 401 peserta memilih opsi perubahan, sedangkan 150 peserta menginginkan mekanisme sebelumnya tetap dipertahankan. Sementara satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan satu suara tidak sah,” jelasnya.

Dengan keputusan tersebut, agenda persidangan berikutnya akan difokuskan pada penyusunan aturan teknis pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem AHWA. Mohammad Nuh menargetkan pembahasan tersebut dapat diselesaikan pada Minggu (30/8/2026).

“Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan, sehingga begitu selesai kita awali dulu dengan tabulasi AHWA,” imbuhnya.

Setelah tabulasi AHWA dilakukan, para anggota AHWA akan bermusyawarah untuk menetapkan Rais Aam PBNU. Tahapan ini menjadi bagian penting karena calon Ketua Umum PBNU nantinya harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam sebelum dipilih oleh AHWA.

Baca juga :Β UMKM Milenial Fest 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Lokal Kabupaten Kediri

“Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya. Dari situlah setelah tahu siapa Rais Aam, kita lanjutkan dengan pemilihan ketua umum, karena calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Oleh karena itu, Rais Aam harus ditentukan terlebih dahulu,” terangnya.

Selain menetapkan perubahan mekanisme pemilihan, Muktamar juga membahas tata cara pengusulan calon Ketua Umum PBNU. Dalam rancangan mekanisme baru, setiap PWNU dan PCNU diperbolehkan mengusulkan maksimal lima nama calon.

Nama-nama yang diusulkan selanjutnya akan ditabulasi untuk menentukan lima kandidat dengan jumlah dukungan terbanyak. Namun, mekanisme secara rinci masih akan dibahas dan ditetapkan dalam persidangan berikutnya.

“Jadi setiap cabang, baik PC maupun PW, esensinya mengusulkan, tapi besok akan kita bahas detailnya. Draft yang ada di opsi B itu, dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon, jadi boleh mengusulkan lima calon. Seperti apa detail mekanismenya, sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok,” pungkas Mohammad Nuh.***

Reporter : Taufiqur Rachman.

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *