Jombang, LINGKARWILIS.COM – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, memasuki tahapan penting dalam penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menemukan kesepakatan mengenai tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU, pimpinan sidang memutuskan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pemungutan suara secara tertutup.
Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, mengatakan keputusan untuk melakukan voting diambil setelah upaya mencapai musyawarah mufakat terkait mekanisme pemilihan belum menghasilkan kesepakatan.
Para peserta Muktamar pun dihadapkan pada dua pilihan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.
Baca juga :Β Puluhan Warga Dusun Parimono Datangi Mapolres Jombang, Dampingi Ketua RT dan Nazir Wakaf
“Alhamdulillah, Komisi Organisasi sudah menyampaikan hasil komisinya. Tinggal satu pembahasan yang harus melalui mekanisme voting. Kita hargai itu sebagai bagian dari cara mengambil keputusan. In case kalau musyawarah mufakat tidak dapat, ya bermusyawarah mufakat untuk voting,” ujar Prof Nuh di lokasi Muktamar, Sabtu (29/8/2026) malam.
Pada opsi pertama, sistem lama tetap digunakan. Dalam mekanisme tersebut, PCNU, PWNU dan PCINU mengajukan nama calon Ketua Umum PBNU. Setelah memperoleh restu Rais Aam, calon kemudian dipilih secara langsung oleh seluruh peserta Muktamar.
Sementara pada opsi kedua atau sistem perubahan, setiap cabang dapat mengusulkan lebih dari satu nama calon. Nama-nama tersebut selanjutnya diranking berdasarkan jumlah dukungan yang diperoleh. Setelah mendapatkan restu Rais Aam, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh sembilan kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Prof Nuh menegaskan bahwa voting yang dilakukan dalam forum tersebut bukan untuk memilih sosok Ketua Umum PBNU, melainkan semata-mata menentukan sistem pemilihan yang akan digunakan.
Baca juga :Β Kapolres Kediri Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di Polsek Plemahan
“Kita akan melakukan voting untuk menentukan pilihan sistemnya dulu, apakah opsi A (lama) atau opsi B (perubahan). Setelah sistemnya terpilih dan ditetapkan dalam tata tertib, baru kita bahas mekanisme detailnya,” jelasnya.
Pemungutan suara dilakukan secara rahasia untuk menjaga kenyamanan dan kebebasan para muktamirin dalam menentukan pilihan. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tercatat sekitar 560 peserta memiliki hak suara.
“Mekanismenya kita menghargai privasi dari muktamirin, pengambilan voting-nya secara tertutup. Mengusulkan secara tertulis, lalu dicemplungkan ke kotak suara. Jadi bersihnya sekitar 559 atau dibulatkan 560 peserta yang memiliki hak suara,” imbuhnya.
Selain membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU juga telah menyepakati sejumlah hasil pembahasan dari komisi lainnya, termasuk program kerja dan rekomendasi organisasi.
Salah satu poin yang telah disahkan adalah ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan. Aturan tersebut berlaku khusus bagi dua jabatan utama dalam struktur PBNU, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Yang sudah disepakati, larangan rangkap jabatan itu berlaku untuk produk utama Muktamar, yaitu posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Untuk jajaran kepengurusan lainnya masih diperbolehkan,” tegas Prof Nuh.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengurus NU yang diwajibkan mengundurkan diri dari partai politik masih akan menjadi pembahasan pada agenda persidangan berikutnya.
Setelah proses voting untuk menentukan sistem pemilihan selesai, Muktamar dijadwalkan melanjutkan Sidang Pleno IV untuk mengesahkan tata tertib pemilihan. Pada saat yang sama, proses tabulasi dan penghitungan terkait anggota AHWA juga akan dilakukan secara paralel.***
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





