KEDIRI, LINGKARWILIS.COM β Pemerintah pusat menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) melalui penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja penggajian aparatur sipil negara (ASN).
Namun, tambahan anggaran tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh daerah. Di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri, Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu daerah yang berpotensi memperoleh tambahan DAU dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Kepala KPPN Kediri, Moch. Izma Nur Choironi, menegaskan bahwa pemberian tambahan TKD mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
“Tidak semua daerah dapat,” ujar Izma, Senin (31/8/2026).
Wilayah kerja KPPN Kediri mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Trenggalek. Dari empat daerah tersebut, Kabupaten Trenggalek disebut memiliki peluang mendapatkan tambahan DAU sekitar Rp8 miliar.
Baca juga :Β Sebanyak 10 Ribu Warga Kediri Meriahkan Jalan Sehat GRIB Jaya, Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Persatuan
Tambahan anggaran tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah memastikan daerah memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, pemerintah pusat melakukan analisis terhadap kondisi APBD 2026 untuk mengidentifikasi daerah yang berpotensi mengalami kekurangan anggaran dalam memenuhi kebutuhan penggajian ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu.
Meski demikian, mekanisme pemberian tambahan TKD tidak langsung dilakukan dengan mengucurkan dana kepada seluruh daerah. Pemerintah daerah terlebih dahulu diminta melakukan optimalisasi anggaran.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui efisiensi maupun pergeseran belanja yang dinilai tidak menjadi prioritas. Selain itu, pemerintah daerah juga diarahkan mengoptimalkan saldo Treasury Deposit Facility (TDF).
Apabila setelah berbagai langkah optimalisasi tersebut masih terdapat kekurangan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penggajian ASN, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui tambahan TKD.
Baca juga :Β Kapolres Kediri Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di Polsek Plemahan
Artinya, tambahan DAU bukan merupakan kebijakan yang diberlakukan secara merata kepada seluruh pemerintah daerah. Pemberiannya tetap mempertimbangkan kriteria, kondisi fiskal, serta kebutuhan masing-masing daerah.
Dalam regulasi pengelolaan DAU 2026, bagian DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk layanan umum juga dapat dimanfaatkan guna mendukung pembayaran penghasilan PPPK daerah.
Besaran dukungan tersebut diperhitungkan berdasarkan sejumlah komponen, di antaranya proyeksi kebutuhan formasi, gaji pokok, tunjangan, serta jumlah bulan pembayaran.
Bagi wilayah Kediri Raya, peluang Kabupaten Trenggalek memperoleh tambahan DAU sekitar Rp8 miliar menjadi bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah pada 2026.
Namun, angka tersebut masih harus dipahami sebagai potensi tambahan dan bukan dana yang telah dipastikan diterima secara final. Hal itu sesuai dengan penjelasan KPPN Kediri mengenai mekanisme dan kriteria pemberian tambahan TKD.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap tambahan TKD dapat diarahkan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal, terutama untuk memenuhi kebutuhan penggajian ASN. Dengan demikian, tambahan anggaran diberikan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah, bukan secara otomatis kepada seluruh pemerintah daerah.***
Reporter: Ahmad Bayu Giandika
Editor : Hadiyin





