Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria bernama Ahmad Rizal (29), warga Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih, Selasa (23/12/2025). Ia diamankan di rumahnya lantaran diduga dua kali melakukan pencurian uang di kediaman Herman Sahdi (59), warga Dusun Badal Pandean, Desa Badal, Kecamatan Ngadiluwih.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 20 November 2025 dan kembali terulang pada 21 Desember 2025. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp14.140.000. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ngadiluwih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Agus melalui Kanit Reskrim Aipda Deni Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga : Pastikan Ibadah Natal Aman, Polres Kediri Kerahkan Unit K-9 Sterilisasi Gereja
Perkara ini terungkap berawal dari laporan korban ke Polsek Ngadiluwih terkait aksi pencurian yang terjadi pada 20 November 2025. Saat itu, korban mendapati uang sebesar Rp14 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian raib. Kejadian serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025, ketika uang yang diletakkan di dekat jendela rumah kembali hilang.
Korban juga menemukan kondisi kamar dalam keadaan berantakan serta pintu jendela yang terbuka. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memburu pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya Ahmad Rizal.
Baca juga :Ratusan Personel Dikerahkan Polres Kediri Amankan Perayaan Nataru
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali. Uang hasil curian tersebut diakui digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini kami tahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Aipda Deni Hermanto.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





