Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengusulkan kenaikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan APBD 2026. Nilainya naik cukup signifikan, dari semula Rp5 miliar menjadi Rp19,85 miliar.
Usulan tersebut setara dengan kenaikan sebesar 297,08 persen. Penambahan anggaran dilakukan untuk memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi kebutuhan darurat yang sulit diprediksi hingga penghujung 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, penambahan BTT diperlukan lantaran anggaran yang tersedia saat ini mulai menipis setelah digunakan untuk sejumlah penanganan kondisi darurat.
“Penambahan BTT ini sangat krusial karena alokasi yang ada sudah relatif menipis. Sebelumnya banyak digunakan untuk penanganan kebutuhan darurat, termasuk pembangunan jembatan darurat dan kegiatan mitigasi bencana,” kata Agus Sugiarto.
Baca juga : Kejurprov PERSANI Jatim 2026 Jadi Ajang Pemkab Kediri Bidik Atlet Senam Masa Depan
Menurutnya, usulan penambahan anggaran tersebut juga menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo.
Tambahan BTT nantinya disiapkan sebagai ruang fiskal apabila terjadi kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera. Penggunaannya tidak hanya untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang, tetapi juga sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana saat memasuki musim penghujan.
“BTT ini kami siapkan untuk menghadapi potensi bencana darurat, baik akibat kemarau panjang maupun sebagai langkah mitigasi menghadapi ancaman bencana ketika memasuki musim penghujan,” ujarnya.
Selain penambahan BTT, rancangan Perubahan APBD 2026 juga diarahkan pada sejumlah program prioritas lainnya. Di antaranya peningkatan infrastruktur jalan, penguatan layanan publik, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga : PMI Kabupaten Kediri Salurkan Air Bersih ke Wilayah Rawan Kekeringan di Mojo
Dengan usulan tambahan tersebut, Pemkab Ponorogo berharap kapasitas anggaran untuk merespons berbagai kondisi darurat hingga akhir tahun menjadi lebih memadai. Kebutuhan mendesak maupun pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat ditangani secara cepat ketika terjadi kondisi yang membutuhkan intervensi pemerintah.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





