Jombang, LINGKARWILIS.COM – Rencana dan status pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi kembali mendapat perhatian dari pihak pendamping korban.
Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini, mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Bechi sebagai warga binaan untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, menurutnya, pemenuhan hak tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan dan pemulihan bagi para korban.
Hal itu disampaikan Palupi saat ditemui di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang, Rabu (23/9/2026).
“Tentunya kami menghormati proses hukum yang sudah berlaku saat ini, bahwa Bechi memang mempunyai hak untuk pengajuan bebas bersyarat atau PB,” ucap Palupi.
Menurut Palupi, proses pembebasan bersyarat tidak semata-mata berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan dari sisi narapidana. Ada aspek lain yang perlu mendapat perhatian, yakni kondisi dan perlindungan terhadap korban setelah yang bersangkutan kembali berada di tengah masyarakat.
Ia menyoroti kewajiban yang melekat pada narapidana selama menjalani masa pembebasan bersyarat, termasuk tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana baru.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian pihak korban adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat memberikan rasa aman bagi korban.
Baca juga : Cegah Konflik Sosial, Kodim Jombang Beri Pembekalan Deteksi Dini kepada 100 Peserta
“Siapa yang bisa menjamin terkait keamanan, kemudian kenyamanan atau hak perlindungan dari korban yang sudah dilakukan oleh Bechi kemarin itu,” terangnya.
Palupi mengatakan pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan pendamping hukum yang terus berkomunikasi dengan para korban. Dari koordinasi tersebut, ia menyebut masih terdapat korban yang merasakan ketakutan dan trauma.
“Yang kami tahu, koordinasi kami dengan pihak PH-nya korban yang saat ini masih intens bersama korban, tentunya masih mengalami sedikit ketakutan, trauma,” imbuhnya.
Kondisi tersebut, lanjut Palupi, menjadi salah satu alasan pihak pendamping korban memberikan perhatian terhadap kemungkinan Bechi kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Ia khawatir situasi tertentu dapat kembali mengingatkan korban pada perkara yang pernah dialami. Bahkan, pihaknya mengantisipasi kemungkinan munculnya trauma berulang apabila terjadi tindakan yang kembali merugikan korban.
“Kami khawatir kemudian Bechi menjalani PB, bahkan sampai bebas murni, itu akan melakukan perilaku-perilaku yang sama atau bahkan melakukan serangan-serangan yang berulang kepada para korban. Sehingga menimbulkan trauma yang berulang bagi korban ini,” jelasnya.
Baca juga : Kapolres Kediri Hadiri Haul Akbar Ponpes Raudlatul Ulum Kencong, Dihadiri 5.000 Jamaah
Karena itu, Palupi berharap pemerintah tidak hanya memastikan persyaratan pembebasan bersyarat terpenuhi dari sisi warga binaan. Perlindungan terhadap korban juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami berharap apa yang difasilitasi oleh Dirjen PAS dalam hal ini di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu juga bisa berbanding lurus dengan pemenuhan keadilan bagi para korban,” papar mantan Direktur WCC Jombang tersebut.
Palupi juga menyinggung latar belakang Bechi yang menurutnya memiliki jejaring dalam aspek politik, ekonomi maupun kekuasaan. Atas dasar itu, ia meminta mekanisme perlindungan terhadap korban benar-benar dipastikan berjalan apabila Bechi menjalani pembebasan bersyarat.
“Karena kita tahu bahwa latar belakang narapidana ini cukup kuat, baik secara politik, ekonomi maupun kekuasaan,” pungkasnya.
Pihak pendamping korban, kata Palupi, akan terus melakukan koordinasi dan memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum maupun apabila terdapat perkembangan setelah Bechi menjalani pembebasan bersyarat.
“Penghormatan terhadap hak narapidana seharusnya tidak mengesampingkan hak korban untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pemulihan dari trauma yang dialami,” katanya.
Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan korban berinisial NA terkait dugaan pencabulan. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Jombang pada 2017, tetapi penyidikan saat itu dihentikan karena penyidik menilai bukti yang tersedia belum mencukupi.
NA kemudian kembali melaporkan Bechi pada 29 Oktober 2019. Dalam perkara tersebut, Bechi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Perkembangan perkara kemudian semakin meluas setelah sejumlah pihak turut melaporkan kasus tersebut. Pada Januari 2022, penanganannya diambil alih oleh Polda Jawa Timur.
Bechi sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2021, tetapi ditolak. Gugatan serupa kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang dan kembali ditolak.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bechi pada Kamis (13/1/2022).
Upaya penangkapan juga sempat dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu polisi mengejar iring-iringan tiga mobil yang diduga salah satunya ditumpangi Bechi di Jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. Namun, dua kendaraan berhasil melarikan diri, sedangkan Bechi tidak berada di dalam kendaraan yang berhasil dihentikan petugas.
Lima hari kemudian, tepatnya Kamis (7/7/2022), aparat gabungan mengepung kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang. Upaya penjemputan paksa dilakukan setelah Bechi menjadi buron selama sekitar enam bulan.
Dalam operasi tersebut, sekitar 600 personel gabungan diterjunkan. Polisi juga mengamankan 320 simpatisan yang disebut berusaha menghalangi petugas, termasuk 20 orang anak-anak.
Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 08.00 WIB hingga 22.30 WIB. Setelah pencarian berlangsung berjam-jam, sekitar pukul 23.00 WIB Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (10/10/2022).
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 285 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menerapkan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan tambahan sepertiga dari ancaman tersebut sehingga total tuntutan menjadi 16 tahun.
“Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65, sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan,” jelas Palupi.
Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (17/11/2022), Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
Sebelum seluruh masa pidananya berakhir, Bechi memperoleh status pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi W, membenarkan pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Menurutnya, keputusan itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” kata Budi W dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Budi menyebut pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan. Ia juga mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian hak tersebut.
Sementara itu, pihak pendamping korban menegaskan akan terus memantau perkembangan dan memastikan kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian selama proses pembebasan bersyarat berlangsung.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





