Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Sepuluh hari setelah ledakan dan kebakaran maut terjadi di pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (SPS) atau Blesscon di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kerja tersebut.
Hingga Senin (28/9/2026), penyidik masih mendalami penyebab ledakan yang menewaskan lima pekerja dan mengakibatkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar.
Publik masih menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui secara pasti pemicu ledakan serta apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Insiden maut itu terjadi di ruang pengendapan produksi pabrik pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ledakan kemudian disusul kobaran api yang melanda area kerja dan menyebabkan sejumlah pekerja menjadi korban.
Dari tujuh pekerja yang berada di dalam ruangan saat kejadian, lima orang akhirnya meninggal dunia. Satu korban meninggal di lokasi, sedangkan empat korban lainnya sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal dunia.
Baca juga : Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Kedungpring Lamongan, Identitas Masih Misterius
Sementara itu, dua pekerja yang juga mengalami luka bakar hingga kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan industri dan mengakibatkan korban jiwa. Penyebab ledakan serta kemungkinan adanya pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
Satreskrim Polres Lamongan telah memeriksa sedikitnya 16 saksi. Mereka merupakan pekerja PT SPS yang dinilai mengetahui aktivitas maupun kondisi di sekitar lokasi saat kejadian.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber ledakan, penyebab kebakaran, sekaligus rangkaian kejadian yang mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia.
Ruang pengendapan yang terbakar diketahui memiliki ukuran sekitar 20 x 25 meter. Ketika insiden terjadi, tujuh pekerja tengah menjalankan aktivitas pada shift malam di dalam ruangan tersebut.
Sebuah tabung alat kerja tiba-tiba meledak. Ledakan tersebut kemudian memicu kobaran api dan hawa panas di sekitar area kerja.
Petugas pemadam kebakaran Lamongan dikerahkan untuk menangani kebakaran. Namun, hingga kini polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai penyebab pasti ledakan maupun ada tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca juga : Mengawal Setiap Rupiah APBN: Dari Fleksibilitas Regulasi Hingga Dampak Nyata di Kediri Raya
Memasuki hari ke-10 setelah kejadian, penyidikan masih berjalan. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Tim Labfor.
“Masih kita lidik dulu, koordinasi dengan Labfor,” kata AKP Adimas, Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menunggu dan mendalami hasil pemeriksaan forensik. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah insiden tersebut berkaitan dengan faktor teknis, kelalaian, prosedur keselamatan kerja, atau penyebab lainnya.
Polisi juga belum menyatakan adanya pihak tertentu yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi, olah TKP, serta analisis Labfor nantinya menjadi bagian dari bahan penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, polisi dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Namun hingga Senin (28/9/2026), belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran pabrik bata ringan PT SPS Lamongan yang menewaskan lima pekerja tersebut.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





