Jombang, LINGKARWILIS.COM – Puluhan anggota LSM Pagar Jombang bersama petugas Satpol PP mendatangi pabrik pengolahan ayam milik PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kamis (8/10/2026). Mereka memprotes dugaan pencemaran limbah dan kebisingan yang disebut mengganggu aktivitas belajar siswa SMPN 4 Jombang.
Aksi tersebut berujung pada penyegelan pabrik. Massa mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perusahaan yang mereka nilai berdampak buruk terhadap lingkungan dan kenyamanan warga sekolah.
Dalam aksi itu, demonstran membawa satu spanduk besar dan tiga poster berisi tuntutan. Salah satu tulisan yang dibentangkan berbunyi, “Selamatkan Dunia Pendidikan. Tutup dan Cabut Izin PT JPN Sekarang Juga!” Sementara poster lainnya menyindir kebijakan pembelajaran daring melalui tulisan, “Daring = Covid, Daring = Limbah”.
Suasana sempat memanas ketika perwakilan massa bersama petugas Satpol PP masuk ke area pabrik untuk melakukan penyegelan. Di lokasi, mereka mendapati tidak ada aktivitas produksi. Sejumlah peralatan produksi juga disebut sudah tidak berada di tempat.
Baca juga : Travel Umrah Annisa Ahmada Tak Penuhi Panggilan Kemenhaj Jombang, 1.058 Jemaah Ajukan Refund
Koordinator lapangan aksi LSM Pagar Jombang, Edi Supriyadi, mengatakan warga kecewa karena pabrik tersebut sebelumnya sempat digembok oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP, tetapi kemudian dibuka kembali.
“Tuntutan kita cuma satu, menutup perusahaan itu! Limbahnya dibuang ke selokan tepat di samping SMPN 4 Jombang, dampaknya sangat bau dan bising. Kami minta ketegasan dari Bupati Jombang, H. Warsubi,” ujar Edi.
Selain mempersoalkan dampak lingkungan, Edi juga menyoroti dugaan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang meliput aksi di lokasi. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keluhan serupa disampaikan M. Gading Setiawan, salah satu wali murid SMPN 4 Jombang. Ia mengaku prihatin karena bau menyengat dan kebisingan dari pabrik disebut mengganggu kenyamanan siswa saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Gading juga membenarkan adanya informasi melalui grup WhatsApp mengenai pemulangan siswa kelas IX dan pengalihan pembelajaran menjadi daring.
Baca juga : HUT ke-81 TNI, Dandim Kediri: TNI Akan Selalu Hadir untuk Rakyat
“Saat saya datang langsung ke lokasi, saya merasakan sendiri betapa menyengatnya bau limbah serta bisingnya suara pabrik. Ini jelas tidak layak dan mengganggu kesehatan serta konsentrasi anak-anak kami,” terang Gading.
Menanggapi tuntutan massa, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, yang menemui demonstran menjelaskan bahwa izin yang diterbitkan Pemkab Jombang untuk PT JPN sebatas kegiatan perdagangan dan pergudangan.
“Jikalau terjadi aktivitas di luar itu, berarti itu pelanggaran. Terkait dampak lingkungan, mereka wajib mengembalikan lingkungan seperti semula. Kami dari Pemkab tidak akan mentolerir adanya aktivitas di luar perdagangan dan pergudangan,” tegas Syaiful.
Ia menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran lingkungan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, Pemkab Jombang berfokus menertibkan aktivitas perusahaan yang dinilai berada di luar cakupan izin perdagangan dan pergudangan, dengan tetap memperhatikan aspek hukum agar tidak menimbulkan persoalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aksi tersebut menjadi desakan warga agar pemerintah menindaklanjuti keluhan terkait dugaan pencemaran dan kebisingan di sekitar SMPN 4 Jombang.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin






Response (1)