MALANG, LINGKARWILIS.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan dua perempuan yang diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di toko kelontong di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya diduga menggunakan uang pecahan Rp100 ribu untuk melakukan transaksi.
Kedua perempuan tersebut berinisial S (43) dan SH (41), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kasus ini terungkap setelah pemilik toko kembali mengenali ciri uang yang diduga palsu saat keduanya berbelanja pada Kamis (8/10/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan dua pemilik toko kelontong yang menerima uang dengan tekstur berbeda dari uang asli.
“Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam. Salah satu perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp25 ribu di toko milik TU (58), warga Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pembayaran dilakukan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu sehingga pemilik toko memberikan uang kembalian Rp75 ribu.
Pada waktu hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok senilai Rp28 ribu di toko milik NH (47), yang tinggal tidak jauh dari toko sebelumnya. Ia juga membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dan menerima uang kembalian Rp72 ribu.
Kedua pemilik toko awalnya mencurigai uang tersebut. Setelah diperiksa lebih lanjut, uang yang diterima keduanya memiliki tekstur serupa dan diduga palsu.
Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan kedua perempuan tersebut berboncengan. Namun, identitas dan dugaan keterlibatan keduanya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kasus tersebut terungkap saat keduanya kembali mendatangi toko milik TU pada Kamis (8/10/2026) untuk membeli kerupuk. Salah satu di antaranya kembali menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu.
Pemilik toko mengenali tekstur uang tersebut dan meminta bantuan kerabatnya untuk memeriksanya. Setelah menemukan kemiripan dengan uang yang diterima sebelumnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dampit.
“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budiono.
Dari kasus tersebut, polisi menyita 13 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal masing-masing Rp100 ribu.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai berbagai pecahan senilai Rp860.500 serta sejumlah barang dagangan yang diduga berkaitan dengan transaksi, termasuk rokok, mi instan, kopi, deterjen, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Soul serta dua telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Dampit untuk kepentingan penyidikan.
Budiono mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama ketika bertransaksi di tengah aktivitas jual beli yang ramai.
“Jika menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengedarkannya kembali. Periksa dengan cermat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan uang palsu,” tuturnya.
Dalam perkara ini, kedua perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.