Perselisihan Tetangga soal Pembakaran Sampah di Batu Berakhir Damai, Polres Tempuh Restorative Justice

Perselisihan Tetangga soal Pembakaran Sampah di Batu Berakhir Damai, Polres Tempuh Restorative Justice
Perselisihan Tetangga soal Pembakaran Sampah di Batu Berakhir Damai, Polres Tempuh Restorative Justice (Arief)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Polres Batu berhasil memediasi perselisihan antarwarga terkait pembakaran sampah di kawasan permukiman. Konflik yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial itu berakhir damai melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Mediasi digelar di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Batu pada Kamis (8/10/2026). Kedua pihak yang berselisih hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Proses tersebut dipimpin jajaran Satreskrim Polres Batu hingga menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda membenarkan penyelesaian perkara tersebut. Ia mengatakan, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis untuk meredam konflik sosial di tengah masyarakat.

“Benar, Satreskrim Polres Batu telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak terkait dugaan tindak pencemaran nama baik di media sosial. Melalui pendekatan humanis, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.

Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Intensifkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla saat Kemarau

Huda menjelaskan, perselisihan itu bermula pada Rabu sore, 2 September 2026, di kawasan Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Saat itu, DWB (36) membakar sampah di halaman rumahnya hingga memicu cekcok dengan NVR (27).

Perselisihan tersebut dipicu kekhawatiran NVR terhadap asap pembakaran sampah yang masuk ke dalam rumah. Terlebih, NVR memiliki bayi yang saat itu berusia satu bulan.

Rekaman video pertengkaran keduanya kemudian diunggah ke media sosial dan menarik perhatian publik. Merasa dirugikan akibat unggahan tersebut, DWB selanjutnya mengadukan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Batu.

Setelah mendengarkan keterangan dan aspirasi kedua pihak, polisi memfasilitasi kesepakatan damai. Dalam mediasi itu, pihak pertama yang diadukan mengakui kesalahan, meminta maaf atas unggahan video di media sosial, serta bersedia menghapus konten tersebut.

Sementara itu, pihak kedua yang mengajukan pengaduan berjanji tidak lagi membakar sampah di kawasan permukiman. Sampah akan dipilah dan dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) terdekat.

“Dalam mediasi tersebut, pihak pertama (teradu) mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan video di media sosial serta bersedia menghapus konten tersebut. Di sisi lain, pihak kedua (pengadu) berjanji tidak akan lagi membakar sampah di pemukiman, melainkan akan memilah dan membuang sampah ke TPS terdekat,” lanjut Huda.

Baca juga : Ini Jadwal Suplai Air Bersih BPBD Kabupaten Kediri untuk Desa Ponggok dan Surat

Kedua pihak juga sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan tuntutan hukum terkait perselisihan tersebut. Sebagai bagian dari kesepakatan, mereka akan membuat video perdamaian yang diunggah melalui akun media sosial pihak pertama.

Seluruh rangkaian mediasi berlangsung tertib dan lancar. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026), sedangkan kelengkapan administrasi formal penyelesaian melalui keadilan restoratif dituntaskan pada Sabtu (10/10/2026).

Polres Batu berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghormati kenyamanan sesama tetangga, menyelesaikan perselisihan secara bijak, serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *