Malang, LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial MN (20) diamankan polisi setelah diduga mencuri iPhone 11 milik seorang mahasiswi saat menonton pertunjukan Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pemuda asal Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tersebut ditangkap di lokasi kejadian pada Senin (12/10/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar 30 menit setelah korban melaporkan kehilangan ponsel ke Polsek Pakis.
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi berinisial SN (20), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, menyaksikan pertunjukan Bantengan bersama teman-temannya. Sekitar pukul 00.05 WIB, suasana di sekitar arena semakin ramai saat pertunjukan memasuki sesi kalapan.
Di tengah kerumunan penonton, korban mengaku sempat terdorong orang lain. Namun, ketika hendak mengambil telepon genggam dari saku depan jaketnya, iPhone 11 miliknya sudah tidak ada.
Baca juga : Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pertunjukan.
Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar mengatakan, petugas bergerak cepat untuk mencari terduga pelaku setelah menerima laporan kehilangan dari korban.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Bambang, Rabu (14/10/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada MN yang kemudian diamankan sekitar pukul 00.35 WIB di kawasan Taman Wisata New Wendit, Jalan Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Dalam penindakan tersebut, anggota Polsek Pakis bersama tim Satreskrim Polres Malang turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Bambang menyebut, penanganan kasus masih berlanjut untuk mendalami dugaan pencurian serta menindaklanjuti barang bukti yang telah diamankan.
Baca juga : Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih melakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap MN, yang dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika berada di tengah keramaian, terutama saat menghadiri pertunjukan atau kegiatan hiburan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Jangan sampai suasana ramai membuat kita lengah,” tutur Budiono, Selasa (13/10/2026).***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





