Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial MA (27), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, diamankan Unit Reskrim Polsek Pace bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk. Ia diduga terlibat pencurian mesin diesel yang digunakan untuk kebutuhan pengairan lahan pertanian di Dusun Kedungbajul, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga peralatan pertanian, khususnya yang ditinggalkan di area persawahan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Kapolres menjelaskan, pencurian tersebut diketahui pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa mesin diesel merek Kubota tipe RD 105 berwarna merah yang berada di area persawahan Dusun Kedungbajul telah hilang.
Baca juga : Tiga Pengguna Sabu Diamankan di Nganjuk, Polisi Buru Dua Pemasok yang Masuk DPO
Setelah mengecek lokasi, korban mendapati mesin diesel miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pace untuk ditindaklanjuti.
“Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati mesin diesel miliknya sudah tidak berada di tempat semula,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pace bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan MA yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin diesel Kubota RD 105 berwarna merah, satu lembar terpal biru, empat buah kunci pas, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi.
Baca juga : Baru Sebulan Diperbaiki, Jalan Raya Bulupasar Pagu Kediri Kembali Rusak dan Retak
“Saat ini, perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” paparnya.
Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peralatan dan barang berharga yang ditinggalkan di area terbuka, termasuk lahan pertanian. Warga juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.***
Editor: Muji Hartono






Response (1)