Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan busana muslim selama sepekan dalam rangka menyemarakkan Hari Santri Nasional (HSN) 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga 22 Oktober 2026.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan penggunaan busana muslim merupakan bagian dari tradisi tahunan untuk memperingati Hari Santri Nasional di Bumi Reog.
Dalam penerapannya, ASN laki-laki diminta mengenakan sarung dan peci. Sementara itu, pegawai perempuan menyesuaikan dengan ketentuan busana muslim yang sopan dan berhijab. Adapun ASN nonmuslim tetap mengenakan pakaian sesuai keyakinan masing-masing.
“Penggunaan busana muslim ini merupakan bagian dari tradisi peringatan Hari Santri Nasional di Ponorogo yang dilaksanakan setiap tahun,” ujar Lisdyarita.
Baca juga : Kemarau Panjang, Kekeringan di Ponorogo Meluas ke 6 Kecamatan, Warga Butuh Pasokan Air Bersih
Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan pekerjaan, terutama bagi ASN yang bertugas di lapangan. Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP, misalnya, diperbolehkan menyesuaikan pakaian agar tidak menghambat pelaksanaan tugas.
“Untuk petugas yang menjalankan tugas lapangan, pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Misalnya, petugas laki-laki cukup mengenakan peci agar tetap bisa menjalankan tugas dengan baik,” jelasnya.
Selain penerapan busana muslim bagi ASN, peringatan HSN 2026 di Ponorogo juga akan dimeriahkan dengan sejumlah kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Beberapa agenda yang disiapkan antara lain lomba dai, lomba hadrah, Vespa Santri, serta berbagai kegiatan lainnya untuk menyemarakkan Hari Santri Nasional tahun ini.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin


