Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pengalihan lokasi penerima bantuan budi daya ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2026 di Kabupaten Jombang menuai protes. Warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, mempertanyakan perubahan penetapan lokasi yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat.
Warga menilai proses pengalihan tersebut minim transparansi. Mereka pun mendesak KKP Pusat memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan lokasi penerima Program Bantuan Budi Daya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun 2026.
Sebelumnya, Desa Barongsawahan disebut telah lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon lokasi penerima bantuan. Kepastian tersebut bahkan kembali ditegaskan dalam Rapat Konfirmasi Kesiapan Calon Lokasi melalui Zoom Meeting pada 1 Oktober 2026, berdasarkan Surat Undangan KKP Nomor B.675/DJPB.5/TU.330/IX/2026.
Baca juga : Demi Menyaksikan Gus Iqdam dari Dekat, Jamaah Jombang Bersholawat Rela Pasang Karpet Sehari Sebelumnya
Namun, memasuki pertengahan Oktober 2026, penetapan tersebut dikabarkan berubah. Desa Barongsawahan diduga tidak lagi menjadi lokasi penerima bantuan dan dialihkan ke tempat lain tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa.
Saat dikonfirmasi secara tertulis, pihak Penyuluh/Satuan Pelayanan Pengawasan Perikanan (SPPL) wilayah Perak–Bandarkedungmulyo menyatakan bahwa kewenangan menentukan desa penerima bantuan berada di tangan tim KKP Pusat.
“Terkait permintaan/pertanyaan dari jenengan mengenai penetapan desa penerima program budidaya tematik desa, itu bukan kewenangan saya sebagai penyuluh perikanan. Karena yang menentukan itu adalah Tim KKP Pusat yang di Jakarta,” ungkap salah satu pihak SPPL melalui keterangan tertulis.
Pihak penyuluh menjelaskan bahwa peran mereka di lapangan sebatas mendampingi tim pusat dan pemerintah desa dalam melengkapi dokumen administrasi serta persyaratan teknis yang dibutuhkan.
Penjelasan tersebut memicu tanggapan dari salah seorang tokoh masyarakat (tomas) setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menilai jawaban pihak SPPL tidak sejalan dengan informasi dan pendampingan yang diberikan sebelumnya.
Baca juga : Demi Menyaksikan Gus Iqdam dari Dekat, Jamaah Jombang Bersholawat Rela Pasang Karpet Sehari Sebelumnya
Menurutnya, sejak awal proses koordinasi, penyuluh perikanan wilayah Perak–Bandarkedungmulyo telah menyampaikan bahwa calon lokasi di Desa Barongsawahan dinilai layak dan memenuhi persyaratan teknis untuk mendapatkan bantuan.
“Jawaban SPPL ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Sejak awal mereka sendiri yang menyatakan bahwa lokasi di Desa Barongsawahan ini sudah layak dan siap,” ujarnya.
Tokoh masyarakat tersebut juga mempertanyakan prosedur administrasi dalam perubahan lokasi penerima bantuan. Ia menyebut pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai perubahan penetapan tersebut.
“Yang perlu digarisbawahi, terkait pergeseran lokasi ini, sama sekali belum ada pemberitahuan resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak KKP, yang dalam hal ini diwakili oleh SPPL Wilayah Perak–Bandarkedungmulyo. Ini menunjukkan minimnya transparansi dan iktikad baik dalam tata kelola bantuan publik,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak KKP Pusat memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar perubahan penetapan lokasi, termasuk mekanisme dan pertimbangan yang digunakan dalam menentukan desa penerima bantuan.
Warga berharap persoalan ini mendapat penjelasan yang jelas agar proses penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





