Curi Yamaha Vixion di Depan Toko Madura, Pemuda di Lamongan Ditangkap Bersama Terduga Penadah

Curi Yamaha Vixion di Depan Toko Madura, Pemuda di Lamongan Ditangkap Bersama Terduga Penadah
Terduga pelaku curanmor saat diringkus di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Lamongan (Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion yang hilang saat diparkir di depan Toko Madura, Kecamatan Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian dan penadah.

Kedua pria itu masing-masing berinisial ME (22), warga Kabupaten Lamongan yang diduga mencuri sepeda motor, serta IS (47), warga Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, yang diduga menerima atau menadah kendaraan hasil kejahatan. Keduanya diamankan pada Jumat (23/10/2026).

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor milik korban yang diparkir di depan Warung Madura Duo Putri 89, Jalan Sunan Giri Nomor 27, Dusun Sukomulyo, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.

Baca juga : Tagih Utang Bank Plecit, Pria di Lamongan Ambil HP dari Kamar Rumah Warga

Pencurian diketahui pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban hendak menggunakan Yamaha Vixion miliknya untuk berbelanja kebutuhan toko, tetapi kendaraan yang sebelumnya diparkir di trotoar sebelah selatan toko sudah tidak ada.

Sebelum kejadian, korban tidur di dalam toko secara bergantian dengan istrinya untuk menjaga tempat usaha. Keduanya mulai beristirahat pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Korban sempat bangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk melaksanakan salat Subuh. Namun, saat itu ia belum menyadari sepeda motornya telah hilang. Kehilangan baru diketahui ketika hendak berangkat berbelanja setengah jam kemudian.

“Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di depan toko. Korban kemudian mengetahui kendaraannya hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” jelas Ipda M. Hamzaid, Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan keterangan korban, kondisi kunci sepeda motor tersebut sebelumnya sudah rusak. Sementara itu, istri korban mengaku tertidur sekitar pukul 02.00 WIB ketika sedang menjaga toko.

Baca juga : Warga Apresiasi Perbaikan Jalan Sambi–Srikaton Kediri, Berharap Segera Diaspal Total

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban.

Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan Yamaha Vixion tersebut di wilayah Kecamatan Kedungpring. Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai lokasi kendaraan tersebut.

Polisi selanjutnya mengamankan IS di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, karena diduga berperan sebagai penadah.

“Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian berhasil menangkap IS di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, yang diduga berperan sebagai penadah,” ungkap Hamzaid.

Dari pemeriksaan terhadap IS, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari ME, warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Lamongan Kota.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi kos dan sekitar pukul 07.30 WIB berhasil mengamankan ME.

“Berbekal informasi itu, tim bergerak menuju sebuah rumah kos di wilayah Lamongan Kota. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku ME,” bebernya.

Saat diperiksa, ME mengakui perbuatannya. Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam putih.

Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, ME disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Sementara itu, dugaan keterlibatan IS sebagai penadah masih didalami dalam proses penyidikan.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *