Malang, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang mengungkap kasus dugaan perburuan satwa dilindungi di kawasan hutan Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan yang menjadi bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga memburu landak Jawa (Hystrix javanica) hingga menyebabkan dua ekor satwa itu mati ditembak.
Kedua pria berinisial WP (39) dan PW (33) ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani pada 9 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Saat itu, keduanya diduga tengah melakukan aktivitas perburuan di dalam kawasan hutan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, petugas menemukan dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati akibat tembakan ketika melakukan penindakan di lokasi.
Baca juga : Polres Malang Musnahkan Sarana Diduga Arena Sabung Ayam di Karangploso
“Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar Hafiz, Rabu (28/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk berburu. Di antaranya senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis atau peluru senapan angin, serta sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter.
Menurut Hafiz, kedua terduga pelaku diduga menggunakan senapan angin berpeluru gotri dan senjata tajam saat melakukan perburuan.
Saat ini, WP dan PW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang. Namun, penyidik masih mendalami tujuan perburuan, pemanfaatan satwa hasil buruan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” kata Hafiz.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri atau berkaitan dengan kelompok pemburu lainnya.
Baca juga : Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Kediri Ajak Generasi Muda Berkontribusi Membangun Daerah
Landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perburuan terhadap satwa dilindungi berpotensi mengancam kelestarian keanekaragaman hayati sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang dilaksanakan Polres Malang bersama polsek jajaran pada 10–21 Oktober 2026.
Secara keseluruhan, selama operasi berlangsung, Polres Malang berhasil mengungkap 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menyampaikan, keberhasilan pengungkapan berbagai perkara tersebut didukung kerja sama petugas serta partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Budiono.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





