BATU, LINGKARWILIS.COM – Polres Batu menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya berinisial DO yang tersangkut kasus penipuan. Pemberhentian tersebut ditandai melalui upacara resmi di lingkungan Mapolres Batu, Rabu (4/11/2026).
Keputusan PTDH ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel bersangkutan. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme institusi melalui penerapan aturan disiplin dan kode etik profesi tanpa membedakan status keanggotaan.
Kapolres Batu AKBP Pandji Gedhe Prabawa menegaskan, penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan kehormatan institusi kepolisian.
Ia menyampaikan bahwa setiap personel wajib mematuhi ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku. Pelanggaran yang terbukti dilakukan anggota harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Kejadian Bencana di Kota Batu Naik dari 73 Menjadi 122 Kasus, Kapolres Minta Destana Diaktifkan
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan komitmen yang harus dilaksanakan secara konsisten. Tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Setiap personel harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Pandji juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa menjaga tanggung jawab atas atribut dan kewenangan yang dimiliki sebagai anggota Polri. Menurutnya, seragam kepolisian bukan sekadar identitas, melainkan amanah yang harus dijaga melalui perilaku dan pelaksanaan tugas yang sesuai ketentuan.
Karena itu, setiap personel diminta menjadikan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jadikan momentum ini sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota. Jaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi. Laksanakan tugas secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pesannya.
Baca juga : Mas Dhito Dorong KONI Kabupaten Kediri Matangkan Persiapan Atlet, Bidik Peringkat 5 Besar Porprov 2027
Sebagai bagian dari prosesi pemberhentian, dilakukan penyerahan foto anggota yang terkena sanksi PTDH. Prosesi tersebut menjadi simbol berakhirnya hubungan kedinasan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





