LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Perkembangan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru mengaji sekaligus pendiri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi perhatian. Hingga Jumat (6/11/2026), tercatat sudah dua orang yang melaporkan dugaan perbuatan terlapor berinisial B (60) ke Polres Lamongan.
Laporan terbaru disampaikan oleh korban kedua dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Afan Rahmad & Partners. Sebelumnya, terlapor B telah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santri berusia 11 tahun berinisial TWS.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Afan Rahmad Dani, membenarkan adanya laporan kedua tersebut. Ia menyebut pihaknya kembali memberikan pendampingan hukum kepada seseorang yang mengaku pernah mengalami dugaan tindakan serupa ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Benar, hari ini ada satu korban lagi yang kami dampingi untuk melaporkan terduga pelaku berinisial B. Jadi sementara masih ada dua korban yang melaporkan terduga B ke Polres Lamongan,” ungkap Afan, Jumat (6/11/2026).
Baca juga : Tipu Belasan Orang Lewat Arisan Online, Perempuan Asal Lamongan Ditangkap di Batam
Menurut Afan, korban kedua sebenarnya telah lama mengetahui dan berupaya mengungkap kejadian yang diduga dialaminya. Namun, saat itu korban belum berani membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Setelah mendapatkan pendampingan, korban akhirnya memutuskan membuat laporan resmi.
Afan berharap laporan terbaru tersebut dapat membantu penyidik mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Kami berharap laporan terbaru ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, laporan pertama terkait dugaan pencabulan terhadap TWS telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Oktober 2025.
Baca juga : Jelang Tayang di Bioskop, Miracle Pictures Perkenalkan Film “Piye To Kih?” kepada Warga Kediri
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, B telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2026). Saat pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya, Zakaria Al Ansori.
Usai pemeriksaan, Zakaria menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif. Ia juga mengapresiasi proses pemeriksaan yang menurut penilaiannya berlangsung profesional tanpa intimidasi.
Zakaria menjelaskan, berdasarkan keterangan B kepada penyidik, terdapat dua pokok tuduhan yang dibantah oleh kliennya.
Tuduhan pertama berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap seorang santri. Zakaria menyebut, saat kejadian, santri tersebut datang lebih awal dibandingkan sekitar 40 anak lainnya untuk menjalani kegiatan hafalan Al-Qur’an.
Biasanya, kegiatan mengajar ditangani oleh istri B. Namun, karena saat itu istrinya sedang berada di luar kota, kegiatan tersebut digantikan oleh B.
Menurut penjelasan Zakaria, ketika menguji hafalan santri, B mengaku mengalami kambuhnya penyakit hernia dan meminta bantuan anak tersebut untuk menekan bagian yang terasa sakit. Ia menegaskan bahwa menurut keterangan kliennya, bagian yang ditekan bukan alat kelamin.
Zakaria juga menyebut pihaknya memiliki bukti mengenai kondisi kesehatan B. Bahkan, kliennya disebut telah memiliki jadwal operasi di Rumah Sakit Muhammadiyah Babat pada hari pemeriksaan, tetapi rencana tersebut ditunda karena adanya panggilan penyidik.
Sementara itu, terkait tuduhan dugaan mencium tiga anak, Zakaria kembali menyampaikan bantahan. Ia mengaitkan peristiwa tersebut dengan kegiatan pembelajaran metode qiroah atau latihan membaca Al-Qur’an yang melibatkan teknik pengaturan pernapasan.
Menurut penjelasannya, guru dan santri perlu berada dalam posisi berdekatan saat praktik berlangsung. Kondisi tersebut, kata dia, membuat salah seorang anak mencium bau napas B yang ketika itu sedang berpuasa.
“Jaraknya diperkirakan sekitar 20 sentimeter. Itu merupakan proses latihan pernapasan dalam metode qiroah. Kemudian bau napas tersebut dipersepsikan sebagai tindakan mencium, padahal menurut klien kami hal itu tidak pernah terjadi,” paparnya.
Zakaria menegaskan bahwa pihaknya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada B. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.
“Kami siap kooperatif untuk menjelaskan dan mencari kebenaran yang sesungguhnya. Dua kejadian yang dituduhkan tersebut kami sangkal karena menurut keterangan terlapor tidak benar terjadi pencabulan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





