Batu, LINGKARWILIS.COM – Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar minimal 40 persen hingga maksimal 75 persen di Kota Batu menjadi beban bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.
Menghadapi gejolak ini, Pemerintah Kota Batu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di sektor hiburan, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Mohammad Adhim, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal ini mengacu pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga : Legenda Gunung Kelud dan Lembu Suro, Awal Mula Munculnya Sumpah Mistis untuk Warga KedirI dan Sekitarnya
“Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha,: jelasnya.
Adhim menegaskan bahwa insentif fiskal dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya sesuai dengan Pasal 101 ayat (2) UU tersebut.
“Proses pemberian insentif fiskal ini dilakukan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi, dengan kepala daerah mempertimbangkan beberapa faktor,” tambahnya.
Selain itu, kata Adhim, insentif fiskal juga dapat diberikan dalam situasi tertentu, seperti bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya, asalkan kejadian tersebut bukan disengaja.
Adhim menekankan bahwa pemberian insentif fiskal bertujuan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
“Rincian mengenai pemberian insentif fiskal diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada), sedangkan tata cara lebih lanjut diatur berdasarkan peraturan pemerintah,”pungkasnya.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





