Daerah  

Mana Saja 13 Pulau di Pesisir Jawa Timur yang Jadi Rebutan Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung

Masyarakat nelayan saat menggelar kegiatan adat (angga/memo)

LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 13 pulau di pesisir selatan Jawa Timur kini menjadi pusat sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

Kedua daerah tersebut saling mengklaim hak kepemilikan 13 pulau ini dengan masing-masing memiliki dokumen resmi yang mendukung klaim mereka.

Perselisihan ini melibatkan 13 pulau di pesisir Jawa seperti Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, dan Pulau Boyolangu menjadi wilayah penuh ketegangan yang perlu segera diselesaikan.

Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, penentuan status kepemilikan 13 pulau tersebut akan bergantung pada keputusan rapat tingkat tinggi yang dijadwalkan untuk segera diadakan.

13 Daftar pulau yang menjadi objek sengketa Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung

1. Pulau Anak Tamengan
2. Pulau Anakan
3. Pulau Boyolangu
4. Pulau Jewuwur
5. Pulau Karangpegat
6. Pulau Solimo
7. Pulau Solimo Kulon
8. Pulau Solimo Lor
9. Pulau Solimo Tengah
10. Pulau Solimo Wetan
11. Pulau Sruwi
12. Pulau Sruwicil
13. Pulau Anak Tamengan

Menurut Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, pulau-pulau tersebut dikategorikan sebagai wilayah Tulungagung setelah terbitnya Kepmendagri 050-145 tahun 2022 yang mengatur pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi dan pulau. Dalam dokumen tersebut, 13 pulau itu termasuk dalam wilayah Tulungagung.

Namun, Tulungagung juga memasukkan pulau-pulau tersebut dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023-2043.

Sementara itu, Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 mencantumkan bahwa pulau-pulau tersebut berada di wilayah Trenggalek.

Berdasarkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021, terdapat kesempatan untuk mengajukan usulan pemutakhiran data melalui gubernur.

Pemprov Jatim telah menindaklanjuti hal ini dengan mengadakan rapat yang diinisiasi oleh Kemendagri bersama Kabupaten/Kota se-Jatim. Hasil rapat tersebut menunjukkan adanya duplikasi dalam pemutakhiran data.

“Jadi Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri yang baru, sedangkan menurut RTRW Provinsi Jawa Timur maupun RTRW Kabupaten Trenggalek 13 pulau tersebut berada di wilayah Trenggalek,” jelas Teguh.

Biro Pemerintahan Pemprov Jatim akan segera memfasilitasi pertemuan antara dua pucuk pimpinan daerah untuk menentukan status kepemilikan 13 pulau yang diperebutkan. Rapat tingkat tinggi ini akan menjadi penentu akhir mengenai sengketa tersebut.

“Untuk high level meeting belum, namun pada intinya penentuan tersebut adalah kewenangan dari pemerintah pusat karena yang kita lakukan adalah sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkas Teguh.

Reporter : Angga Prasetya

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *