LINGKARWILIS.COM – Beberapa desa di Kabupaten Tulungagung berencana akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2025 mendatang. Namun, pelaksanaan Pilkades ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang belum diterbitkan.
Plt. Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Wahyu Yuniarko menjelaskan bahwa ada empat desa yang belum melaksanakan Pilkades serentak hingga tahun 2025. Keempat desa tersebut seharusnya sudah melaksanakan Pilkades pada 2019 dan 2021 tetapi tertunda.
Menurut Wahyu, seharusnya Pilkades untuk empat desa tersebut dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Namun, rencana tersebut kembali ditunda karena adanya Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan pada 2024.
“Sesuai jadwalnya, seharusnya tahun 2024 kemarin sudah digelar oleh keempat desa itu, tetapi mundur lagi karena ada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024,” jelas Wahyu, Senin (17/2/2025).
Dibuka Kembali Usai Kena PMK, Pasar Hewan Tulungagung Masih Sepi!
Meski tertunda, Wahyu optimistis Pilkades di empat desa tersebut bisa terlaksana pada 2025. Namun, pelaksanaannya masih harus menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat yang akan dikeluarkan melalui Undang-undang baru.
Secara teknis, Pilkades di keempat desa ini kemungkinan besar akan dilaksanakan serentak, tanpa sistem gelombang. Keempat desa yang akan melaksanakan Pilkades adalah Desa Tunggangri (Kecamatan Kalidawir), Desa Kauman (Kecamatan Kauman), Desa Pagwrwojo (Kecamatan Pagwrwojo), dan Desa Karangrejo (Kecamatan Karangrejo).
“Pelaksanaannya nanti tanpa ada sistem gelombang, karena jumlahnya hanya empat desa. Itu bisa dilakukan dengan tenang,” ujar Wahyu.
Kasus Pembunuhan Gadis SMA di Jombang, WCC Sebut Masuk Kategori Femisida
Wahyu menambahkan, jabatan kepala desa (Kades) di Tulungagung berakhir pada waktu yang berbeda-beda. Desa yang menggelar Pilkades pada 2019, jabatan Kadesnya akan berakhir pada 2027, dengan 239 Kades yang akan selesai masa jabatannya pada tahun tersebut.
Sementara itu, desa yang menggelar Pilkades pada 2021, masa jabatan Kadesnya dipastikan berakhir pada 2029. Saat ini, hanya ada 11 Kades di Tulungagung yang masa jabatannya berakhir pada 2029.
“Sedangkan sisanya terdapat tiga Kades yang mengundurkan diri dengan alasan tertentu, seperti diberhentikan karena kasus hukum dan meninggal dunia. Yakni di Desa Bangunmulyo (Meninggal dunia), Batangsaren, dan Tambakrejo (Terjerat Hukum),” pungkasnya.





