Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil kebjakan untuk melindungi pekerja informal yakni membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo bertindak sebagai penanggung jawab untuk membayar premi BPJAMSOSTEK bagi pekerja informal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, mencetuskan gagasan ini dengan mengasuh 2-3 pekerja informal dan membayar premi BPJAMSOSTEK untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Agus Pramono menjelaskan bahwa pembayaran premi per orang selama satu tahun mencapai Rp 201.000, atau sekitar Rp 16.800 per bulan.
“jika ada staf sebanyak 11 orang, masing-masing dapat membimbing satu pekerja informal tidak akan terlalu memberatkan,” katanya.
Pada tahun ini, Pemkab Ponorogo telah menanggung biaya premi BPJAMSOSTEK untuk 5.014 pekerja informal, terutama petani tembakau. Total pembayaran yang dikeluarkan mencapai Rp 2,6 miliar, yang dibiayai oleh APBD.
Agus Pramono menjelaskan bahwa sejumlah besar ini telah memberikan manfaat signifikan, dengan dana yang keluar sebesar Rp 2,6 miliar sudah kembali sekitar Rp 6 miliar.
“akan kami sampaikan kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Jika disetujui, implementasi akan dimulai dari pejabat eselon II ke atas,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Ponorogo, Wawan Burhanudin, memberikan apresiasi terhadap gagasan tersebut.
Menurutnya, ASN dapat berperan sebagai orang tua asuh untuk individu terdekat, seperti asisten rumah tangga atau saudara. Dia berharap rencana ini dapat dipertahankan dan memperluas dukungan untuk pekerja informal dengan risiko tinggi.
“ini kebijakan yang sangat positif, tuturnya***
Reporter : Soni Dwi P
Editor : Hadiyin






