KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Aula KH. Imam Yahya, Pondok Pesantren HM Al Mahrusiyah III Kediri, menjadi pusat perhatian para santri dan ulama dalam gelaran Bahtsul Masail Kubro (BMK) XIV, forum ilmiah tahunan yang membahas isu-isu aktual dari perspektif fikih Islam, Kamis (16/10)
Salah satu topik yang mencuri perhatian kali ini adalah hukum Gacha pemain dalam game eFootball yang dilakukan tanpa menggunakan Top Up (uang sungguhan).
Melalui pembahasan mendalam dan argumentasi fikih yang komprehensif, para musyawirin menetapkan bahwa praktik Gacha tanpa Top Up hukumnya diperbolehkan (Ja’iz).
Keputusan ini didasarkan pada empat poin utama hasil musyawarah:
-
Setara dengan Undian Gratis
Aktivitas Gacha tanpa biaya dinilai serupa dengan undian berhadiah gratis. Karena tidak ada pembayaran atau pungutan biaya (Iwadl), maka hukumnya diperbolehkan menurut fikih. -
Tidak Mengandung Unsur Pertaruhan Harta
Para ulama menegaskan bahwa Gacha gratis tidak termasuk dalam kategori Maisir (perjudian), sebab tidak ada harta atau nilai yang dipertaruhkan oleh pemain. -
Fokus Permainan Bukan Spekulasi
Unsur utama dalam game eFootball adalah gameplay dan strategi pertandingan sepak bola, bukan sistem perekrutan pemain. Dengan demikian, aktivitas Gacha dinilai tidak mengandung unsur spekulatif yang diharamkan. -
Koin Gratis Bukan ‘Mal’ yang Bernilai Syariat
Koin gratis yang diperoleh dalam game dianggap bukan Mutamawwal (harta bernilai) karena tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Nilainya disamakan dengan kupon undian gratis yang secara hukum syariat diperbolehkan.
Wirdansyah, Ketua Panitia BMK XIV mengapresiasi semangat intelektual para peserta yang terlibat aktif dalam diskusi panjang tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil keputusan ini menjadi bukti fleksibilitas fikih Islam dalam menjawab fenomena modern, termasuk perkembangan dunia digital dan hiburan.
“Fikih Islam selalu relevan dengan perubahan zaman. Melalui forum seperti ini, santri belajar untuk berpikir kritis dan teliti dalam merespons dinamika kehidupan modern,” ujarnya.
Para musyawirin juga berharap hasil bahtsul masail ini dapat menjadi panduan bagi generasi muda Muslim agar bisa menikmati hiburan digital secara sehat dan sesuai dengan syariat.
Mereka menekankan pentingnya membedakan antara Gacha gratis sebagai bentuk hiburan murni, dan Gacha berbayar yang mengandung unsur pertaruhan harta.
Dengan keputusan ini, BMK XIV kembali menegaskan peran penting Pondok Pesantren HM Al Mahrusiyah III sebagai lembaga keilmuan yang tidak hanya menjaga tradisi fikih klasik, tetapi juga mampu merespons persoalan kontemporer (Nawazil Fiqhiyyah) dengan pendekatan ilmiah dan kontekstual. ***
Reporter : Islakul Jamjami
Editor : Hadiyin